HOME

Rabu, 25 Oktober 2017

Organisasi Koperasi

ORGANISASI KOPERASI


Pengertian Koperasi Menurut UU
·  Koperasi menurut UU Koperasi Tahun 1967 No. 12 tentang Pokok-pokok Perkoperasian:
Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan”

2.              Jenis-Jenis Koperasi
1.  Koperasi Konsumsi
Barang Konsumsi ialah barang yang diperlukan setiap hari, seperti: barang-barang pangan (beras,gula,garam, dan lain sebagainya), barang-barang sandang (kain batik,tekstil, dan lain sebagainya). Tujuan Koperasi Konsumsi ialah agar anggota-anggotanya dapat membeli barang-barang konsumsi dengan kualitas yang baik dan harga yang layak.

     Koperasi Konsumsi mengadakan usaha-usaha sebagai berikut:
a.  Membeli barang-barang konsumsi keperluan sehari-hari dalam jumlah yang besar sesuai dengan kebutuhan anggota
b.    Menyalurkan barang-barang konsumsi para anggota dengan harga yang layak
c.    Berusaha membuat sendiri barang-barang konsumsi untuk keperluan anggota.

2.    Koperasi Kredit atau Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi Kredit didirikan untuk memberikan kesempatan kepada anggota-anggotanya memperoleh pinjaman dengan mudah dan dengan ongkos (Bunga) yang ringan. Modal koperasi yang utama adalah dari simpanan anggota sendiri. Koperasi Kredit atau Koperasi Simpan Pinjam ialah koperasi yang bergerak dalam lapangan usaha pembentukan modal melalui tabungan-tabungan para anggota secara teratur dan terus-menerus untuk kemudian dipinjamkan kepada anggota dengan cara yang mudah, murah, cepat, dan tepat untuk tujuan produktif dan kesejahteraan. Contohnya seperti unit simpan pinjam dalam KUD KSU, Credit Union, Bukopin, Bank Koperasi Pasar, dll.

Tujuan Koperasi Kredit :
a.    Membantu keperluan kredit para anggota, yang sangat membutuhkan dengan syarat-syarat yang ringan
b. Mendidik kepada para anggota,supaya giat menyimpan secara teratur sehingga membentuk modal sendiri
c. Mendidik anggota hidup berhemat, dengan menyisihkan sebagian dari pendapatan mereka
d.    Menambah pengetahuan tentang perkoperasian

3.    Koperasi Produksi
      Koperasi Produksi yaitu Koperasi yang bergerak dalam bidang kegiatan ekonomi pembuatan dan penjualan barang-barang baik yang dilakukan oleh koperasi sebagai organisasi maupun orang-orang anggota koperasi. Contohnya: Koperasi Peternak Sapi Perah, Koperasi Tahu Tempe, Koperasi Pembuatan Sepatu, Koperasi Kerajinan, Koperasi Batik, Koperasi Pertanian dan lain-lain.

      Koperasi Produksi terbagi 2 yaitu:

1.  Koperasi Produksi Kaum Buruh yang anggotanya adalah orang-orang tidak mempunyai perusahaan sendiri
      Anggota-anggotanya terdiri dari kaum buruh yang masing-masing memiliki keterampilan tertentu. Bersama-sama mereka mengumpulkan modal (simpanan) dan dapat berupa perusahaan kerajinan/industry atau perusahaan pertanian/pertenakan. Kemudian mereka bekerja dalam perusahaan mereka sendiri menurut keahlian masing-masing. Merkea sendirilah yang menjadi buruh, akan tetapi karena merkea adalah anggota koperasi itu pula, maka mereka sekaligus adalah juga pemilik perusahaan itu, dan dalam rapat anggota mereka berusaha mengambil keputusan-keputusan bersama. Keputusan itu harus dilaksanakan oleh pengurus

2.   Koperasi Produksi Kaum Produsen yang anggotanya adalah orang-orang yang masing-masing mempunyai perusahaan sendiri.

Mereka pada umumnya adalah kaum produsen kecil, misalnya:
a.    Koperasi Produksi Pertanian
b.    Koperasi Produksi Perikanan
c.    Koperasi Produksi Pertenakan
d.    Koperasi Produksi Perkebunan
e.    Koperasi Produksi Kerjainan/Industri


4.    Koperasi jasa
   Koperasi Jasa yaitu koperasi yang berusaha dibidang penyediaan jasa tertentu bagi para anggota maupun masyarakat umum. Contohnya: Koperasi Angkutan, Koperasi Perencanaan dan Konstruksi Bangunan, Koperasi Jasa Audit, Koperasi Asuransi Indonesia, Koperasi Perumahan Nasional (Kopernas), Koperasi Jasa untuk mengurus dokumen-dokumen seperti SIM, STNK, paspor, sertifikat tanah dan lain-lain.

            Beberapa macam Koperasi Jasa:
1.    Koperasi Pengangkutan
Memberi jasa angkutan barang atau orang. Modal yang dikumpulkan dibelikan alat angkutan seperti truk yang mengangkut barang-barang dari anggota dengan tarif yang lebih rendah dari tarif umum, atau dibelikan bis dengan maksud yang serupa pula
2.    Koperasi Perumahan
Memberi jasa dengan cara menyewakan rumah-rumah sehat dengan sewa yang cukup rendah atau menjual rumah-rumah tersebut dengan harga ringan.
3.    Koperansi Asuransi
Memberi jaminan kepada para anggotanya,misalnya:
a.    Asuransi Jiwa
b.    Asuransi Pinjaman
c.    Asuransi Kebakaran
4.    Koperasi Pelistrikan
Memberi jasa aliran listrik kepada para anggotanya. Ada 2 macam usaha Koperasi Pelistrikan:
a.    Membeli bersama tenaga listrik dalam kekuatan yang besar dan kemudian di bagi-bagikan kepada para anggotanya, dialirkan ke rumah-rumah anggota dengan tarif yang ringan.
b.    Menghasilkan tenaga listrik sendiri dengan mesin pembangkit tanaga listrik dan menyalurkannya kerumah para anggotanya dengan tarif yang tidak mahal
5.    Koperasi Pariwisata
Kepada para anggotanya diberi kesempatan untuk berpergi wisata melalui pemberian jasa angkutan, penginapan, dan konsumsi dengan tarif yang ringan

5.    Koperasi Serba Usaha/Koperasi Unit Desa (KUD)
 Dalam rangka meningkatkan produksi dan kehidupan rakyat didaerah pedesaan,pemerintah menganjurkan pembentukan Koperasi Koperasi Unit Desa (KUD). Yang menjadi anggota KUD adalah orang orang yang bertempat tinggal atau menjalankan usahanya di wilayah unit desa itu yang merupakan daerah kerja KUD.

      Fungsi-fungsi KUD meliputi:
a.    Perkreditan
b.    Penyediaan dan penyeluruhan sarana produksi pertanian dan keperluan hidup sehari-hari
c.    Pengolahan serta pemasaran hasil pertanian
d.    Pelayanan jasa-jasa lainya
e.    Melakukan kegiatan-kegiatan ekonomi lainya


Drs. Parjimin Nurzain dan Drs. Djabaruddin Djohan (1986) menyatakan:
a.    Koperasi Tunggal Usaha (Single Purpose)
  Koperasi yang mengusahakan hanya satu macam kesempatan untuk memperluas usaha. Misalnya, Koperasi Kredit atau sering disebut “credit union
b.    Koperasi Serba Usaha (Multi Purpose)
    Koperasi yang menyelenggarakan usaha lebih dari satu macam kebutuhan ekonomi atau kepentingan ekonomi para anggotanya.

Jenjang Hierarki Organisasi menyatakan:
a.    Koperasi Primer
     Koperasi yang anggotanya adalah orang-orang yang memiliki kesamaan kepentingan ekonomi dan melakukan kegiatan usaha yang langsung melayani para anggotanya tersebut.
b.    Koperasi Sekunder
 Koperasi yang beranggotakan badan-badan hukum koperasi karena kesamaan kepentingan ekonomi mereka berfederansi (bergabung) untuk tujuan efisiensi dan kelayakan ekonomis dalam rangka melayani para anggotanya    


Permodalan Koperasi

        Modal dalam perkumpulan koperasi didapat dari 3 sumber:
        1. Dari Anggota-Anggotanya sendiri, berupa simpanan-simpanan (Simpanan Pokok, Simpanan Simpan Pinjam, Simpanan Sukarela Berjangka)
    Simpanan Pokok, yaitu sejumlah nilai uang tertentu yang diwajibkan kepada anggotanya untuk menyerahkan kepada koperasi pada waktu masuk menjadi anggota. Simpanan Pokok adalah simpanan yang sudah ditentukan (dalam anggaran dasar) jumlahnya dan sama besarnya bagi setiap anggota. Simpanan Pokok ini tidak boleh diambil selama masih menjadi anggota. Oleh sebab itu modal sendiri perlu ditambah dengan Simpanan Wajib.
Simpanan Wajib adalah simpanan yang sudah ditentukan jumlahnya dan wajib disimpan oleh setiap anggota pada waktu tertentu dan kesempatan tertentu. Simpanan Wajib hanya boleh diambil kembali dengan cara yang sudah ditentukan dalam anggaran dasar agar modal koperasi tidak goncang.
Simpanan Sukarela Berjangka adalah simpanan yang dilakukan secara sukarela baik jumlahnya maupun jangka waktunya. Karena diketahui jangka waktu pengambilannya, maka simpanan tersebut dapat digunakan juga untuk modal koperasi.

2.    Dari sisa hasilusaha koperasi, yaitu bagian yang dimasukan cadangan
  Modal dari sisa hasil usaha, diperoleh sebagai berikut: tiap tahun setelah diadakan perhitungan rugi laba akan diketahui berapa sisa hasil usaha (keuntungan bersih). Menurut anggaran dasar sekurang-kurangnya 25% dari sisa hasil usaha harus disisihkan dan dimasukan kedalam cadangan, maksudnya untuk menutup kerugian apabila hal itu terjadi. Dalam kenyataan, uang cadangan hamper tidak pernah digunakan untuk menutup kerugian, oleh karenanya dapat digunakan sebagai modal.

3.    Dana dari luar, misalnya pinjaman
Modal dari pinjaman adalah modal dari luar. Pinjaman pada umumnya diperoleh dari bank tetapi dapat juga dari pihak luar lainya. Pada dasarnyamencari pinjaman dari luar perlu dijalankan kalau modal sendiri belum mencukupi.
Ø  Sumber modal dari pemerintah dalam bentuk:
a.    Bantuan Pemerintah :
-       Melalui Dana Bantuan Pembangunan Desa
-       Dalam bentuk lain-lain, misalnya Modal Kerja Kredit Candak Kulak.
b.    Kredit
Ø  Sumber modal dari swasta, baik swasta nasional maupun asing dalam bentuk:
a.    Bantuan dari swasta melalui simpan pinjam sukarela dari bukan anggota koperasi.
b.    Kredit


      Struktur organisasi
v  Rapat Anggota
v  Pengurus
v  Pengawas
v  Pengelola

     1.    Rapat Anggota
Rapat Anggota merupakan suatu wadah dari para anggota koperasi yang diorganisasikan oleh penguruh koperasi, untuk membicarakan kepentingan organisasi maupun usaha koperasi, dalam rangka mengambil keputusan dengan suarat terbanyak dari para anggota yang hadir.
            Menurut TNP3K, Rapat Anggota dalam koperasi merupakan suatu lembaga/institusi, bukan sekedar sebagai forum rapat. Rapat Anggota adalah salah satu perangkat organisasi koperasi dan karenanya merupakan suatu lembaga struktural organisasi koperasi.
            Disamping itu, setiap anggota koperasi mempunyai hak suara yang sama sesuai dengan prinsip koperasi yang menyatakan bahwa, koperasi adalah merupakan kumpulan orang yang bukan kumpulan modal. Karena itu, keanggotaan suatu koperasi ditandai dengan dibayarnya simpanan pokok dan simpanan tersebut sama jumlahnya bagi setiap anggota. Hal tersebut ditegaskan pada pasal 22 UU. No.25 tahun 1992 tentang Perkoperasian sebagai berikut:
Ø  Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi
Ø  Rapat Anggota dihadiri oleh anggota yang pelaksanaanya diatur dalam Anggaran Dasar.

Sebagai salah satu lembaga, Rapat Anggota memiliki fungsi, wewenang, aturan main dan tata tertib, yang ketentuannya bersifat mengikat semua pihak yang terkait. Rapat Anggota sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi mempunyai kedudukan yang sangat menentukan, berwibawa dan menjadi sumber dari segala keputusan atau tindakan yang dilaksanakan oleh perangkat organisasi koperasi dan para pengelola usaha koperasi.
Fungsi dan wewenang yang dimiliki oleh Rapat Anggota sangat menentukan, sehingga menempatkannya pada kedudukan semacam lembaga legislative pada koperasi. Hal itu ditegaskan dalam pasal 23 Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 yang menyebutkan bahwa, Rapat Anggota menetapkan:
Ø  Anggaran Dasar
Ø  Kebijakan umum dibidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi
Ø  Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas
Ø  Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan
Ø  Pengesahan pertanggung jawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
Ø  Pembagian sisa hasil usaha
Ø  Penggabungan, peleburan, pendirian, dan pembubaran koperasi
Untuk mengefektifkan fungsi Rapat Anggota, maka segala keputusan Rapat Anggota harus dilaksanakan oleh Pengurus koperasi. Oleh karna itu pengurus perlu diberi wewenang yang jelas dalam operasionalisasi keputusan-keputusan yang dihasilkan oleh Rapat Anggota.

    2.     Pengurus
Pengurus adalah perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota, yang bertugas mengelola organisasi dan usaha. Idealnya, pengurus koperasi sebagai perwakilan anggota diharapkan mempunyai kemampuan manajerial, teknis dan berjiwa wirakoprasi, sehingga pengelolaan koperasi mencerminkan suatu ciri yang dilandasi dengan prinsip-prinsip koperasi. Kedudukan pengurus sebagai penerima mandat dari pemilik koperasi dan mempunyai fungsi dan wewenang sebagai pelaksana keputusan rapat anggota sangat stategis dan menentukan maju mundurnya koperasi. Posisi yang menentukan tersebut merupakan tugas dan wewenang pengurus, yang ditetapkan dalam undang-undang, Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga. Pasal 29 ayat (2) UU. Koperasi no. 25 tahun 1992 menyebutkan, bahwa “pengurus merupakan pemegang kuas Rapat Anggota”.Pasal 30 merinci tugas dan wewenang pengurus koperasi.

·         Pengurus bertugas:
Ø  Mengelola koperasi dan usahanya
Ø  Mengajukan rancangan rencana kerja serta anggaran pendapatan dan belanja koperasi
Ø  Menyelenggarakan Rapat Anggota
Ø  Mengajukan laporan keungan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
Ø  Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib
Ø  Memelihara buku daftar anggota dan pengurus

·         Pengurus berwewenang:
Ø  Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan
Ø  Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta memberhentikan anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar
Ø  Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan Rapat Anggota. Sebagai mandataris Rapat Anggota, pengurus dapat juga mendelegrasikan wewenangnya dalam melaksanakan usaha kepada pengelola sesuai dengan pasal 32 ayat (1) UU. Koperasi No. 25 Tahun 1992 yang berbunyi “Pengurus koperasi dapat mengangkat Pengelola ysng diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha.” Pengelola tersebut biasa disebut “Manajer”.

   3.    Pengawas
Pengawas adalah perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi. Menurut UU. No. 25 Tahun 1992 pasal 39 ayat (1),pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi. Sedangkan ayat (2) menyatakan Pengawas berwenang untung meneliti segala catetan yang ada di koperasi, dan mendapatkan segalaketerangan yang diperlukan. Umumnya fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Petugas koperasi dapat dikatakan kurang efektif, khususnya pada koperasi-koperasi di pedesaan seperti KUD.

       4.     Pengelola
Pengelola koperasi adalah mereka yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus untuk mengembangkan usaha koperasi secara efisien dan professional. Kedudukan Pengelola adalah sebagai pegawai atau karyawan yang diberi kuasa dan wewenang oleh Pengurus. Jumlah Pengelola dan ukuran struktur organisasinya sangat tergantung pada besarnya usaha yang dikelola.



        Pembagian SHU
Melaksanakan usaha, mengembangkan usaha dalam koperasi tujuan yang utama bukanlah mengejar laba, karena itu laba yang diusahakannya hanyalah wajar-wajar saja, bukan mengusahakan laba yang sebesar-besarnya seperti badan usaha lainya.
Menurut pasal 34 UU No. 12/1967 “sisa hasil usaha yang berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota koperasi itulah yang boleh dibagikan kepada para anggota, sedangkan sisa hasil usaha yang berasal dari usaha koperasi yang diselenggarakan untuk bukan annggota, misalnya dari hasil pelayanan terhadap pihak ketiga tidak boleh dibagikan kepada anggota, karena bagian ini bukan diperoleh dari jasa anggota; sisa hasil usaha ini digunakan untuk pembiayaan-pembiayaan tertentu lainya.”

 Dengan demikian pembagian sisa hasil usaha koperasi supaya diatur sebagai berikut:
1.    Sisa hasil usaha yang berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota, dibagikan untuk:
a.    Cadangan koperasi
b.    Para anggota, sebanding dengan jasa yang diberikan masing-masing
c.    Dana pengurus
d.    Dana pegawai/karyawan
e.    Dana pendidikan koperasi
f.     Dana sosial
g.    Dana pembangunan daerah kerja

2.    Sisa hasil usaha yang berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk bukan anggota, dibagikan untuk:
a.    Cadangan koperasi
b.    Dana pengurus
c.    Dana pegawai/karyawan
d.    Dana pendidikan koperasi
e.    Dana sosial
f.     Dana pembangunan daerah kerja

Cara penggunaan sisa hasil usaha diatas, kecuali cadangan, diatur dalam anggaran dasar dengan mengutamakan kepentingan koperasi yang bersangkutan. Cadangan ini dimaksudkan untuk memupuk modal koperasi sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan, oleh karenanya cadangan tidak boleh dibagikan kepada anggota walaupun di waktu pembubaran.
Penggunaan dana sosial diatur oleh rapat anggota dan dapat diberikan angata lain pada fakir miskin, yatim piatu atau usaha-usaha sosial lainya. Perihal zakat dapat diatur oleh koperasi yang bersangkutan dalam anggaran dasar maupun ketentuan-ketentuan lain dari koperasi.

Perhatikan perhitungan sisa hasil usaha dalam menggunakan angka:
1.    Sisa hasil usaha yang diperoleh dari penjualan barang kepada anggota, sebagian besar (45%) akan dibayarkan kembali kepada para anggota.

2.    Sisa hasil usaha yang diperoleh dari penjualan barang kepada para anggota masyarakat bukan anggota, sebagian sebesar (50%) akan digunakan untuk kepentingan masyarakat/pembangunan daerah, uang cadangan (lebih kurang 25% dari sisa hasil usaha) merupakan kekayaan koperasi yang tidak boleh dibagikan kepada anggota, sebab dapat dipakai untuk:
a.    Menutup kerugian apabila ternyata koperasi pada suatu putaran usaha menderita kerugian
b.    Memperkuat modal atau memperluas usaha
c.    Ikut serta dengan koperasi lain, misalnya simpanan pada Pusat Koperasi

3.    Biasanya sekitar 20% dari sisa hasil usaha yang disediakan untuk dibagikan kepada para anggota sebanding dengan uang simpanannya, sedangkan sekitar 25% untuk dibagikan kepada para anggota sebanding dengan jasa masing-masing.
a.    Tentang simpanan yang dapat diperhitungkan hanyalah Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib, dalam hal ini masing-masing anggota biasanya hanya boleh menerima paling banyak 80% dari simanannya. Simpanan Sukarela secara giro tidak berhak atas bunga sehubungan uang simpanan ini dapat ditarik atau diminta kembali sewaktu-waktu sehingga oleh koperasi tidak dapat digunakan sebagai modal, sedangkan Simpanan Sukarela secara deposito (titipan) dapat menerima bunga paling tinggi 8% setahun.
b.    Jasa anggota dalam Koperasi Simpan Pinjam ditentukan dari jumlah pinjaman, jasa anggota pada Koperasi Konsumsi yaitu jumlah pembelian, jasa anggota pada koperasi produksi ditentukan dari jumlah hasil produksi yang diserahkan oleh anggota koperasi.

4.    Bagi pengurus beserta para anggota pengurus disediakan sekitar 10% dari sisa hasil usaha dan dana kesejahteraan karyawan biasanya diberikan 5% dari hasil usaha yang di peruntukkan:
a.    Biaya perawatan karyawan yang sakit
b.    Sewaktu-waktu terjadi musibah atau mengadakan rekreasi
c.    Menyediakan atau membantu perumahan

5.    Minimal sekitar 5% dari hasil usaha disediakan untuk dana pendidikan. Dana ini biasanya disetorkan pada depertemen koperasi perwakilan setempat, yang nantinya digunakan antara lain untuk:
a.    Mendirikan/membiayai pendidikan perkoperasian
b.    Menyelenggarakan kursus atau latihan kader koperasi
c.    Dimana perlu mengirimkan siswa ke pendidikan koperasi di pusat atau bahkan diluar negeri.

6.    Bagi dana pembangunan daerah yang disisihkan dari hasil usaha ketentuannya sebagai berikut:
a.    Maksimal 5%, jika hasil usaha diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk para anggota
b.    Minimal 50%, jika hasil usaha diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk masyarakat umum
Dana-dana ini biasanya digunakan untu:
a.    Memperbaiki sarana lingkungan, seperti jalan desa/kecamatan, saluran air, penunjang penerangan dan lain sebagainya
b.    Membangun balai desa dan lain sebagainya

7.    Bagi dana sosial disediakan sekitar 5% dari sisa hasil usaha dan digunakan untuk:
a.    Membantu korban bencana alam
b.    Mambantu panti-panti yatim piatu, orang jompo dan sebagainya
c.    Membantu membangun sarana ibadah, dan lainya.

Pembagian sisa hasil usaha seperti yang dikemukakan diatas ditentukan dalam anggaran dasar, jadi persentase-persentase pembagian hasil usaha tersebut mungkin ada selisih/perbedaan antara koperasi yang satu dengan yang lainnya. Tergantung dari penentuannya pada anggaran dasar masing-masing, tetapi yang pasti selisih/perbedaan tersebut hanya kecil saja.

Sumber:
  • Pandji Anoraga, S.E.,M.E. & Dra. Ninik Widiyanti . 1995 . MANAJEMEN KOPERASI . Penerbit PT DUNIA PUSTAKA JAYA, Jakarta .
  • Drs. Arifin Sitio, M.Sc. & Ir. Halomoan Tamba, M.B.A . 2001 . Koperasi: Teori dan Praktik . Penerbit Erlangga, Jakarta . 
      Kelompok 11: 
     - Arye Phadila (21216127)
     - Erika Wanti (22216366) 
                2EB13 

Rabu, 11 Oktober 2017

Sejarah Koperasi


Sejarah Koperasi Koperasi pada mulanya tumbuh dengan munculnya pikiran-pikiran tentang pembaruan masyarakat, yang terutama dipelopori oleh aliran gerakan sosialis. Aliran ini sangat kuat pengaruhnya dalam pertumbuhan koperasi, karena :
a. Koperasi membentuk suatu dasar bagi organisasi kemasyarakatan yang berbeda dengan bentuk dan cita-cita sistem kapitalisme yang berkuasa di banyak negara Barat pada waktu itu. Motif utama sistem kapitalis adalah mencapai laba yang sebesar-besarnya, sehingga sistem ini menimbulkan akibat yang berat bagi kaum buruh karena mereka menjadi kaum yang ditindas. Maka itu gerakan sosialis berusaha melenyapkan penderitaan ini.
b. Munculnya perkumpulan koperasi, dianggap oleh gerakan sosialis sebagai cara praktis bagi kaum buruh dan produsen kecil untuk melepaskan diri dari penindasan kaum kapitalis Karena itu gerakan sosialis sangat menganjurkan berdirinya koperasi.
Namun kenyataannya, semakin lama gerakan koperasi menempuh jalannya sendiri yang berbeda dengan gerakan sosialis baik dalam cita-cita maupun dalam cara-cara yang ditempuh untuk mencapai tujuannya. Bahkan sekarang koperasi tumbuh subur di negara-negara yang dikenal menganut sistem kapitalis, dan kemudian koperasi menjadi organisasi pengimbangan yang dapat melenyapkan keburukan-keburukan sistem kapitalisme itu sendiri.
Dewasa ini koperasi tumbuh dan berkembang hampir di setiap negara di dunia seperti Inggris, Swedia, Denmark, Amerika Serikat Perancis, Jerman, Korea, Jepang, serta negara-negara lain baik di Eropa Barat maupun Eropa Timur Hal ini membuktikan bahwa koperasi bukan saja terdapat di suatu negara saja, melainkan sudah merupakan pernyataan kebutuhan orang kerja sama yang asil untuk mencapai kesejahteraan bersama, yang meluas di hampir seluruh dunia, juga di Indonesia.
Oleh karena koperasi merupakan kumpulan orang-orang yang bekerja sama memenuhi satu atau lebih kebutuhan ekonomi atau bekerja sama melakukan usaha maka dapat dibedakan dengan jelas dari badan-badan usaha atau pelaku kegiatan ekonomi yang lebih mengutamakan modal. Dengan demikian koperasi sebagai badan usaha mengutamakan faktor manusia dan bekerja atas dasar perikemanusiaan bagi kesejahteraan para anggotanya. Meskipun koperasi merupakan kumpulan dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, tetapi koperasi bukanlah badan amal.
 Tujuan koperasi yang utama ialah meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan anggota-anggotanya Pada asasnya koperasi bukanlah suatu usaha yang mencari keuntungan semata-mata seperti halnya usaha-usaha swasta seperti Firma dan perseroan
Revolusi industri yang terjadi di Inggris pada abad ke XVIII mempunyai sumbangan besarbagi lahirnya kapitalisme. Tetapi Revolusi Industri itu sendiri tidak akan terjadi tanpa didahului oleh suatu rangkaian penemuan di bidang industri sebagai akibat dari berkembangnya ilmu pengetahuan namun, dengan upah buruh yang rendah itu, Inggris bisa bersaing dengan negara lain di Eropa dalam perdagangan kain/tekstil, sehingga Inggris menjadi negara Industri pertama di Eropa.
Ada beberapa pendapatyangdiberikanoleh masyarakat terhadap akibat dari Revolusi Industri. Ada yang memberi kan tanggapan positif, tetapi ada pula yang memberikan tanggapan negatif, terutama yang menyangkut dampaknya terhadap kehidupan masyarakat golongan bawah

Pertama bagi kehidupan kaumburuh,Revolusi Industri inimemberikan akibat akibat yangkurang menguntung di antaranya 1. Perbedaan lapisan antara pengusaha pabrik yang kaya dan buruh pabrik yang miskin makinlama makin bertambah besar, kebencian seringkali menimbulkan pemberontakan-pemberontakan yang mengakibatkan pertumpahan darah 2. Pekerjaan buru pabrikmenjadiberatdanmenjemukan. 3. Penggunaan mesin-mesin berarti akan mengurangi ke- butuhan akan tenaga buruh. Disamping itu pekerjaan- pekerjaan dengan mesin mudah dapat dilakukan oleh wanita dan anak, sehingga akan menimbulkan banyak pengangguran yang disertai dengan makin turunnya upah 4. ga mesin yang sangat mahal bagi juru gilda, yang akan menyebabkan hanya para kapitalis saja yang da- pat membelinya, telah mendorong banyak pertumbuh- an perusahaan-perusahaan besar

Kedua: era revolusi industri tersebut memang merupa- kan waktu yang gelap bagi kaum buruh, kondisi kerja sa- ngat buruk dan penuh dengan keonaran dan memberikan pemandangan yang suram dan mengerikan. Anak-anak di bawah umur 10 tahun banyak dipekerjakan di pabrik-pa- brik. Penggunaan mesin-mesin itu berarti akan mendesak manusia. Tetapi yang tidak dapat disangkal adalah bahwa Revolusi Industri tidak hanya sekedar menghancurkan ta tananlama, tetapi juga membentuk acuan dasarbaru dengan menciptakan iklim persaingan dalam dunia usaha sebagai pengganti dariiklimperaturan-peraturan yangmenentukan produksi dan distribusi kekayaan dari abad pertengahan.

Ketiga: dipandang dari kacamata gerakan koperasi du nia, Revolusi Industri tersebut merupakan suatu hikmah, karena Revolusi Industri tersebut telah melahirkan inspirasi bagi lahirnya gerakan koperasi yangdicetuskanoleh Robert Owen (1830), seorang Sosialis Utopis,dan kemudian disusul dengan pemunculan gerakan-gerakannya dikota Rochdale pada tahun 1844, yangdalam perkembangannya telah menjadi suatu sistem sendiri dalam kehidupan ekonomi dalam masyarakat.

Keempat: tidak kalah pentingnya dari produk Revolusi Industri seperti tersebut di atas adalah bahwa Revolusi industri telah melahirkan 2 sistempemikiran yaitu Ilmu Pe- ngetahuan Ekonomi atau Economic Science dan Antithesis- nya Sosialisme, sebagaimana dikatakan oleh Arnold Toyn bee dalam bukunya yang berjudul "The Industrial Revolution”
Lahirnya sistem pemikiran tersebut dapat kita lihat da- ri publikasi Adam Smith yang diterbitkan pada "malam" menjelang Revolusi Industri: "An Inquiry into the Nature and Causes of the Wealth of Nations" (1776), disusul kemudian dengan publikasi dari Thomas Robert Malthus: "An Essay on the Principle of Population as it Affects the Future lmprove ment of Society" (1798), publikasi dari David Ricardo "Prin ciples of Political Economy and Taxation" (1817), dan publikasi dari Stuart Mill: "Principles of Political Euonomy" (1848) Dengan demikian, maka Revolusi Industri yang dilandasi semangat ilmu pengetahuan dan teknologi telah menci takan dasar-dasar ekspansi ekonomi.
Sosialisme sebagai antithesis dari Economic Science telah muncul sebagai suatu kekuatan yang penting dan timbul sebagai akibat dari kapitalisme industri modern dan dalam era Revolusi Industri berkembang sebagai suatu gerakan politik yang teratur dan efektif.

Robert Owen (1771-1858) dianggap sebagai pendiri Sosialisme Inggris, dan adalah orang yang pertama menggunakan istilah sosialisme Jika, seperti yang telah diterangkan di atas, keadaan pabrik-pabrik Inggris pada awal revolusi industri, umumnya maka keadaan yang sangat berbeda dapat ditemukan orang di New Lanark. Di sini ditemukan rumah-rumah brik berderet buruh deret- deret dengan rapi dan tidak ditemukan anak-anak dibawah umur 10 tahun yang di pekerjakan di pabrik dan bahwa buruh hanya bekerja 10-11 jam sehari dan ini semua adalah hasil usaha dari Robert Owen, seorang Sosialis Utopis.
Dalam waktu 1 tahun, Owen dapat mengubah masyarakat New Lanark dan mampu menciptakan pemandangan yang bersih, dengan rumah-rumah buruhnya yang rapi seperti yang sudah di uraikan di depan. Bagi kaum buruh, Robert Owen merupakan pejuang dan pelindung bagi kaum buruh, Karena anjuran-anjuran dan tindakannya untuk menurunkan jam kerja dan penghapusan pemakaian tenaga kerja anak-anak di pabrik-pabrik.
Robert Owen memiliki cita-cita sesungguhnya yaitu menginginkan adanya suatu reorganisasi sosial. Ia menganjurkan agar soal kemiskinan itu dipecahkan dengan cara menjadikan orang-orang miskin itu produktif. Untuk mencapaikan cita-citanya tersebut dia menganjurkan dibentuknya Village of Cooperation atau Desa Gotong Royong, didalam mana antara 800-1200 orang yang sebagian besar terdiri dari petani-petani dan buruh-buruh pabrik bekerja sama dengan suatu kesatuan yang swasembada. Tetapi ternyata cita-cita dari Robert Owen itu tidak mendapat sambutan dari masyarakat lingkungannya yang sudah menganut aliran laissez faire dan masyarakat menganggap semua itu adalah ancaman yang berbahaya. Robert Owen membawa cita-citanya pindah ke Amerika, tetapi disini juga menjumpai kegagalan dan memaksanya kemudian kembali ke Inggris.
Pada tahun 1833 secara resmi mulailah gerakan kaum buruh di Inggris. Tujuannya bukanlah hanya untuk memperjuangkan hak-hak buruh seperti masalah jam kerja dan kenaikan upah, tetapi lebih luas dari itu, yaitu ingin mengubah sistem sosial masyarakat. Sebelumnya pada tahun 1832 di Gray’s Inn Road di Lonon Robert Owen mendirikan suatu: “equitable Labour Exchange”. Diharapkan dari Labour Exchange tersebut buruh-buruh dapat menjual barang-barang yang dihasilkan, dan dimana nilai dari barang-barang tersebutdihitung berdasarkan jam kerja yang diperlukan seseorang untuk menghasilkan suatu barang. Pada tahun 1834 mengalami kegagalan sebab:
Pertama, karena waktu kerja yang dibutuhkan oleh seorang buruh untuk menghasilkan barang yang sama adalah tidak sama, tergantung kepada kecakapan masing-masing.
kedua, karena cara yang demikian sulit ini untuk dapat dipergunakan sebagai ukuran untuk menilai hasilpekerjaan Intelektual.
Ketiga, karena adanya kemunduran dari serikat-serikat buruhpada pertengan tahun 1830an.
Cita-cita Robert Owen tersebut tidak bisa dilaksanakan dan oleh bebrapa penulis dikatakan bahwa dia sesungguhnya lebih tepat dikatakan sebagai pejuang bagikaum buruh daripada sebagai seorang pendiri gerakan koperasi, tapi oleh banyak penulis diakuinya bahwa Koperasi Rochdale yang didirikan pada tahun 1844 oleh 28 orang buruh, dan dipimpin oleh Charles Howarthitu diilhami oleh pemikiran-pemikiran dari Robert Owen. Lebih dari separuh pendiri koperasi Rochdale itu adalah penganut dari Sosialinya Owen atau di sebut sebagai Owernite Socialist.
Tujuan dari pendirian Rochdale Pioneers ini sebagaimana di muat dalam peraturannya yang dibuat pada tahun 1844 adalah menemukan cara-cara yang bisa memberikan keuntungan kepada anggota serta perbaikan keadaan sosial anggota, dengan cara mengumpulkan dana yang cukup untuk modal dari anggota-anggotanya masing-masing sebesar 1poundsterling sebagai saham, yang dapat dilaksanakan sebagai berikut:
  1. Mendirikan took yang menjual makanan, minuman,pakaian dan sebagainya.
  2. Membangun atau membeli rumah-rumah, dimana mereka saling bisa membantu dalam rangka usaha memperbaiki hidupnya.
  3. Mendirikan pabrik untuk bisa dapat menampung pekerja yang menganggur atau buruh yang menderita karena penurunan gajinya berulang-ulang kali.
  4. Agar perkumpulan ini bisa menguntungkan dan memberikan rasa aman kepada anggota perkumpulan, maka mereka akan menyewa atau membeli tanah, dimana buruh-buruh yang karena di berhentikan dari tempat pekerjaannya dapat bercocok tanam.
  5. Membangun suatu masyarakat yang dapat memenuhi kebutuhannya sendiri, atau membantu masyarakat lain untuk membentuk masyarakat yang dapat memenuhi kebutuhannya sendiri
  6. Demi ketentraman, perlu dibangun hotel-hotel yang sederhana dalam salah satu lingkaran perumahan buruh.

Tak hanya diingris saja koperasi juga berkembang di berbagai Negara di Eropa bahkan Asia seperti:
JERMAN
Koperasi kredit yang pertama lahir di Jerman pada tahun 1848 atas prakarsa seorang pamong praja, Walikota F.W. Raiffeisen. Ia mendirikan koperasi kredit di kalangan petani, yang kemudian juga tersebar ke seluruh dunia dengan sebutan Koperasi Kredit model Raiffeisen.
Jika Frederick Wilhelm Raiffeisen adalah tokoh dan penganjur koperasi simpan pinjam dikalangan kaum petani di desa-desa, maka Herman Schulze Delitsch adalah seorang tokoh dan penganjur koperasi simpan pinjam dikalangan kaum buruh, tukang-tukang dan pedagang-pedagang kecil di kota-kota.
F.W. Raiffeisen adalah walikota, mula-mula di Flimmensfeld, kemudian di Weyerbush dan terakhir di Heddesdorf.baru pada tahun 1864 F. W. Raiffeiden berhasil mendirikan koperasi simpan pinjam atau Koperasi Kredit yang di beri nama Darlebnkassenverein.
Alasan didirikannya koperasi simpan pinjam atau koperasi kredit yang sering disebut Bank Rakyat (People’s Bank), ialah rasa perikemanusiaan. Hal ini bermula ketika Raiffeisen tergugah jatinya melihat kemiskinan rakyat di desa-desa. Nasib rakyat di desa-desa sangat menyedihkan. Sebagian besa rakyat di desa-desa itu tenggelam didalam lautan hutang kepada pemilik tanah (tuan tanah),para pedagang perantara atau tengkulak dan para lintah darat yang tidak mengenal perikemanusiaan.
F.W. Raiffenisen berhasil mendirikan sebuah perkumpulan yang bertujuan memberikan bantuan kepada petani-petani yang miskin dan sangat lemah ekonominya. Sejumlah 60 orang dermawan penduduk kota tempat Raiffeisen menjadi walikota menyatakan bersedia secara bersama-sama dan sebagai orang-orang memikiul tanggung jawab atas utang-utang yang mungkin dibuat oleh perkumpulan itu. Tanggung jawab tak terbatas itu merupakan sendi atau dasar dari system Raiffeisen.
Gerakan koperasi simpan pinjam atau koperasi kredit di Jerman pada permulaannya amat lamban perkembangannya. Pada tahun 1885 terdapat tidak lebih dari 245 buah koperasi simpan pinjam atau koperasi kredit dikalangan kaum tani. Pada tahun 1888, yakni pada tahun wafatnya Frederick Wilhelm Raiffeisen, sudag ada 425 buah perkumpulan koperasi simpan pinjam atau koperasi kredit yang berdiri. Pada tahun 1891 meningkat cepat menjadi 885 buah dan didalam tahun 1938 telah mencapai 1800 buah dengan jumlah anggota seluruhnya kira-kira 2juta orang.
PRANCIS
Di Prancis sekitar tahun 1850, kaum buruh pun makin terdesak kehidupannya karena revolusi industri. Antara lain F. Lasalle, seorang politikus menganjurkan agar buruh pun memiliki pabrik-pabrik seperti pengusaha-pengusaha industri itu. Maka lahirlah koperasi-koperasi Produksi yang pertama yang didirikan dan dipimpin oleh kaum buruh sendiri.
DENMARK
Sekitar tahun 1852 lahirlah Koperasi Perternakan yang pertama di Denmark, yang kemudian memiliki pabrik-pabrik susu, mentega dan lain-lain. Kemajuan koperasi di Denmark ini didorong oleh pendidikan (peningkatan pengetahuan dan keterampilan) anggota serta pengurusnya karena adanya wajib belajar dan Sekolah Tinggi  Rakyat yang melatih bermacam keterampilan yang langsung dapat diterapkan di dalam koperasi-koperasi.

INDIA
Gerakan koperasi India dimulai dengan mendirikan Koperasi Kredit untuk memungkinkan produsen kecil melanjutkan usahanya. Koperasi kredit di India menggunakan sistem Raiffeisen, walaupun ada perbedaan sedikit. Kalua bank Raiffeisen meminjamkan uangnya untuk produksi saja, maka Koperasi Kredit di India memberikan kredit untuk berbagi tujuan agar para anggotanya tidak menjadi korban para pelepas uang. Uang pangkalnya dapat dibayar baik berupa uang maupun berupa padi, sedangkan iurannya harus berupa padi.
JEPANG
                Di Jepang Koperasi didirikan pertama kalinnya pada tahun 1900 bersamaan waktunya dengan pelaksanaan Undang-undang Koperasi Industri Kerajinan, koperasi ini bergerak juga dibidang pertanian. Koperasi sudah dikenal di Jepang sebelum adanya Undang-undang tersebut dengan mulai dikenalnya ekonomi uang oleh masyrakat pedaleman Jepang, adanya Koperasi membantu menghadirkan akibat-akibat yang kurang baik dari pengaruh sistem ekonomi uang tersebut. Undang-undang Koperasi Pertanian tahun 1974 dimana terdapat dua bentuk Koperasi Pertanian, yaitu Koperasi Pertanian Umum yang bersifat serba usaha dan Koperasi Pertanian Khusus yang hanya bergerak dalam sati-satu jenis usaha misalnya Koperasi Buah-buahan, Koperasi Perternakan dan sebagainya. Hampir seluruh petani di Jepang kini menjadi anggota Koperasi.
INDONESIA
                Bibit koperasi di Indonesia tumbuh du purwokerto tahun 1896. Waktu itu seorang pamong praja bernama r. Aria Wiria Atmaja mendirikan sebuah bank yang diberi nama “hulpn-en spaar Bank” (Bank Pertolongan dan Simpanan). Bank itu dimaksudkan untuk menolong para priyai/pegawai negeriyang terjerat hutang pada lintah darat. Bank itu meminjamkan kepada para pegawai itu sendiri. Jadi semacamKoperasi Simpan Pinjam saat ini. Usaha Wiria Atmaja ini kemudian di bantu dan diteruskan Asisten Residen Belanda De Wolf van Westerorde yang telah mempelajari koperasi system Raffaisen dan Schulze Delitzch di Jerman pada masa cutinya.Akan tetapi usaha De Wolf ini tidak berhasil.
                Pemerintahan Belanda menghalangi perkembangannya koperasi waktu itu Karena takut organisasi koperasi diperalat untuk politik melawan penjajah dan kemampuan rakyat dalam berorganisasi lewat koperasi dapat menjadi embrio kemampuan berorganisasi politik.
                The Studie Club (1928), merupakan kelopok kaum intelektual Indonesia yang juga menyadari peranan koperasi sebagai salah satu alat perjuangan, menganjurkan kepada para anggotanya untuk ikut memelopori koperasi di tempatnya masing-masing.
                Pada tahun 1939 jumlah koperasi telah mencapai 1712 dan yang terdaftar 172 dengan anggota sebanyak 14.134. dan akhirnya keluarlah undang-undang tentang koperasi yang dikenal sebagai “verodening op de Cooperatieve Vereningingen” pada tahun 1915. Akan tetapi karena undang-undang ini berkiblat pada hukum perniagaan Eropa, maka lebih banyak menghambat daripada mendorong pertumbuhan Koperasi.
                Melihat hal ini kaum nasionalis mendesak kepada Pemerintah Hindia Belanda untuk mengadakan peninjauan kembali terhadap undang-undang tersebut. Pada tanggal 1920 membentuk Komisi Koperasi yang diketuai oleh Profesor Dr, J. H. Boeke.
                Pada awal Indonesia merdeka, para pengurus Kumiai mengubah kumiai menjadi koperasi, karena Pasal 33 UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa bangun usaha yang sesuai dengan asas kekeluargaan 1947, di Tasikmalaya di selenggarakan Kongres Koperasi Indonesia yang pertama(Hari Koperasi pertama), yang menghasilkan beberapa keputusan, diantaranya yaitu:
  1. Membentuk organisasi yang diberi nama Sentral Organisasi Koperasi Republik Indonesia (SOKRI)
  2. Menetapkan tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi Indonesia yang tiap tahun harus diperingati.
  3. Menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi.
  4. Mengusahakan koperasi desa sebagai dasar untuk memperkuat susunan perekonomian.
  5. Mengusahakan berdirinya bank koperasi untuk mengorganisasikan permodalan koperasi.
  6. Memperhebat dan memperluas pendidikan koperasi di kalangan pengurus dan pegawai koperasi serta di kalangan masyarakat.
Pada periode 1950-1960 atau yang lebih dikenal sebagai periode ”ekonomi liberal”, koperasi harus berjuang susah payah melawan kekuatan ekonomi lain, sementara bantuan dari pemerintah belumlah mencukupi. Pada periode ini, tepatnya tanggal 12 Juli 1953 dalam Kongres Koperasi Indonesi II di Bandung, telat tetapkan antara lain:
  1. Membentuk Dewan Koperasi Indonesia (DKI), sebagai pengganti SOKRI
  2. Menetapkan pendidikan koperasi sebagai satu pelajaran disekolah-sekolah lanjutan.
  3. Drs. Moh. Hatta diangkat sebagai Bapak Koperasi Indonesia atas jasa beliau mengembangkan perkoperasian Indonesia.
Pada tanggal 21 s.d 24 April 1961 di Surabaya dilangsungkan Kongres Koperasi V yang disebut Musyawarah Nasional Koperasi (MUNASKOP I). dan DKI diubah menjadi Kesatuan Organisasi Koperasi Seluruh Indonesia (KOKSI)
Pada tanggal 12 s.d 17 Juli 1966 di Jakarta berlangsung Kongres Koperasi Indonesia VII yang disebut MUNAS GERKOPIN (Musyawarah Nasional Gerakan Koperasi Indoensia). Kongres ini mengeluarkan keputusan KOKSI dan menggantikannya dengan Organisasi Kesatuan Gerakan Koperasi Indonesia.
Kongres Koperasi Indonesia VIII diadakan di Jakarta pada tahun 1968, juga MUNAS Koperasi IX di Jakarta pada tahun 1973. Sedangkan Kongres Koperasi (MUNAS Koperasi X) terselenggara pada tanggal 7-8 Juli 1977.
Setelah memasuki orde baru, langkah pertama yang diambil adalah memurnikan kembali landasan, asas dan sendi koperasi Indonesia serta menata kembali perkoperasian. Pada bulan Desember 1967 dikeluarkan Undang-undang Nomer 12 Tahun 1967 Tentang Pokok-Pokok Perkoperasian.
Kemudian dengan adanya program pembangunan di sector pertanian sejak awal Pelita I (1969-1970) dilakukan usaha penyehatan koperasi dan meningkatkan peranannya kembali dalam usaha-usaha Bimbingan Massal (BIMAS) dan Intensifikasi Massal (INMAS) dalam rangka peningkatan produksi pangan dan kesejahteraan petani. Sejak awal 1978 didukung oleh adanya Impres No. 2/1978.
Saat ini koperasi melakukan kegiatan dalam berbagai jenis usaha seperti simpan pinjam, kerajinan/industry ringan, pertanian, periknanan, perternakan, pengangkutan, pelestarian desa, perasuransiandan lain-lain. Selain itu golongan fungsional juga mendirikan koperasinya sendiri sebagai pegawai negri yaitu: Induk Koperasi Pegawai Negeri (IKPN) dan ABRI yaitu: INKOPAD, INKOPAL, INKOPAU dan INKOPOL.

Arti lambing koperasi adalah sebagai berikut:
1.       RANTAI
Menggabarkan Persahabatan yang kokoh
2.       GIGI RODA
Menggabarkan Usaha karya yang terus menerus dari golongan koperasi
3.       KAPAS DAN PADI
Menggabarkan Kemakmuran Rakyat yang diusahakan dan yang akan dicapai golongan koperasi
4.       TIMBANGAN
Menggabarkan Keadilan Sosial sebagai salah satu dasar dari koperasi
5.       BINTANG DAN PERISAI
Menggambarkan Pancasila dan merupakan landasan idiil dari koperasi
6.       POHON BERINGIN
Menggambarkan Sifat Kemsyarakatan yang Berkepribadian Indonesia dan kopersi yang kokoh berakar



Sumber:
  • Pandji Anoraga, S.E.,M.E. & Dra. Ninik Widiyanti . 1995 . MANAJEMEN KOPERASI . Penerbit PT DUNIA PUSTAKA JAYA, Jakarta . 
  • Drs. Hendrojogi, MSc . 1997 . KOPERASI Azas-azas, Teori dan Praktek . penerbit PT RajaGrafindo Persada, Jakarta.
  • Dra. Ninik Widiyanti & Y. W. Sunindhia,S.H . 1992 . KOPERASI DAN PEREKONOMIAN INDONESIA . Penerbit PT RINEKA CIPTA, Jakarta .
     Kelompok 11: 
     - Arye Phadila (21216127)
     - Erika Wanti (22216366) 
                2EB13