HOME

Rabu, 23 Mei 2018

CRYPTOCURRENCY DASH


Dash (sebelumnya dikenal sebagai Darkcoin dan XCoin) adalah open source cryptocurrencypeer-to-peer yang menawarkan transaksi instan (InstantSend),transaksi pribadi (PrivateSend)  dan tanda fungibility. Itu namanya dari "Darkcoin" untuk "Dash" pada tanggal 25 Maret 2015, portmanteau dari "Digital Cash".
Dash mengoperasikan desentralisasi sistem pemerintahan dan penganggaran, menjadikannya desentralisasi organisasi otonom pertama.
Dash menggunakan algoritma hashing dirantai disebut X11 untuk bukti-of-pekerjaan. Alih-alih menggunakan SHA-256 (dari terkenal Aman Hash Algorithm keluarga) atau scrypt menggunakan 11 putaran fuopen sngsi hashing yang berbeda.
Pada 2016, Dash adalah salah satu top-7 cryptocurrencies paling populer.

Zaman Dari DASH
Pada 25 Maret 2015 pengembang mengubah nama Darkcoin menjadi Dash (singkatan dari “digital cash”). Penggantian nama itu dibuat untuk menghindari asosiasi dengan pasar underground dan bayangan bisnis, dan juga untuk menarik khalayak yang lebih luas. Rencana para pengembang pun berhasil dan DASH mulai naik. Sekarang banyak pendukung DASH melihat cryptocurrency ini sebagai alternatif yang baik dari Bitcoin.
Sistem dua tingkat jaringan merupakan inovasi yang unik di dunia cryptocurrency. Ada kemungkinan untuk memperoleh koin dalam jaringan tersebut bukan saja oleh sektor pertambangan mata uang digital, namun juga pada masternodes (salah satu node jaringan terpercaya yang mempercepat transaksi hingga sekitar beberapa detik). Kapasitas jaringannya jadi sangat tinggi dan tidak mengabaikan desentralisasi serta anonimitas.
Pada tahun 2016 Evan Duffield dan pengembang akan menyerahkan proyek Evolution yang akan memberikan DASH fungsionalitas jaringan sosial juga. Semakin banyak ATM untuk Bitcoin atas inisiatif yang mulai menerima DASH. Tapi kekuatan utama DASH adalah di masyarakat, di mana peserta aktif membantu mengembangkan jaringan dengan berinvestasi dalam berbagai proyek.
Pada 2015 harga DASH tidak berubah banyak. Fluktuasi utama berada di sekitar harga $ 3. Di bawah tingkat harga ini adalah tingkat yang baik dalam pembelian. Pada grafik untuk tahun 2015 kita dapat melihat dua puncak: satu dari $ 5,13 pada bulan April 2015 ketika pasar bereaksi positif terhadap berita tentang penggantian nama dari koin tersebut, dan bagian kedua $ 3,99 pada bulan Juli.


Mungkin China akan lebih memperhatikan Dash terutama karena dalam bahasa sehari-hari Cina kata DASH (世 币) terdengar seperti “koin dunia” atau “mata uang dunia”.
Selain itu, kemungkinan rilis perangkat ASIC untuk X11 pada tahun 2016 akan melambung.

Tata Kelola dan Pendanaan

Dash adalah pertama organisasi otonom desentralisasi didukung oleh tata kelola dan pendanaan desentralisasi bukti sistem Sybil.DGBB atau Pemerintahan Desentralisasi Dengan Blockchain seperti disebut adalah proses desentralisasi dimana jaringan menentukan mana uang yang dihabiskan. Setiap operator Masternode diberikan kemampuan untuk menggunakan 1 orang pada setiap usulan pemerintahan, yaitu proses benar-benar terbuka dan desentralisasi.Interaksi masyarakat dengan menyerahkan usulan dilakukan biasanya melalui website berbasis masyarakat, seperti DashWhale.Website ini memungkinkan menyerahkan usulan untuk memberikan beberapa konsep, kemudian melobi dukungan masyarakat sebelum akhirnya mengirimkan proyek mereka ke jaringan untuk suara. Setelah submitter memiliki dukungan yang cukup, jaringan secara otomatis akan membayar dana yang diperlukan dalam super blok berikutnya, yang terjadi setiap bulan.

Meskipun, hanya digunakan beberapa bulan, sistem pendanaan telah melihat pertumbuhan pendapatan bulan, dari awalnya ~ $ 14 ribu pada bulan September 2015, hampir $ 30 ribu Maret 2016. Akhirnya sistem anggaran secara teoritis dapat skala untuk $ 9M per bulan dengan kapitalisasi pasar sebesar $ 500 juta.

Sejak awal, proyek ini telah digunakan sistem untuk aset penting seperti memperoleh dash.org, adopsi ke dalam Lamassu ATM dan Dash N 'Minum soda mesin instan,bersama dengan pendanaan banyak acara-acara publik.

Teori permainan

Masternodes memanfaatkan model ikatan kriptografi, yang menghasilkan pasokan dan permintaan pasar antara tingkat bunga Masternodes dibayar dan risiko memegang aset dasar. Pada awal sejarah aset, return yang tinggi menyebabkan penyerapan besar Masternodes, mulai dari sekitar 500 di Oktober 2014 dan meningkat menjadi 3650 Maret 2016.

Peluncuran

Dalam satu jam pertama peluncurannya, sekitar 500.000 koin ditambang, diikuti oleh yang lain 1.000.000 koin di 7 jam berikutnya dan akhirnya lain 400.000 dalam 36 jam. Semua mengatakan 1,9 juta koin ditambang dalam 48 jam, atau sekitar 32% dari pasokan saat ini (per Oktober 2015) sekitar 5,9 juta,menghasilkan kontroversi mengenai distribusi awal koin. Menurut Duffield, ini adalah hasil dari kesalahan dalam kode "yang tidak benar dikonversi kesulitan, kemudian mencoba menggunakan nilai yang korup untuk menghitung subsidi, menyebabkan instamine".Pada saat itu, Duffield bekerja pekerjaan penuh waktu dan coding untuk Dash di sisi, sehingga tidak mengherankan bahwa ada kesalahan dalam kode awal.Duffield mengklaim di bitcointalk.org benang resmi (cermin) yang "Dash tidak memiliki premine dan adil dan transparan meluncurkan".

Pada saat Dash (kemudian disebut Xcoin) diluncurkan, ruang cryptocurrency penuh dengan penipuan. Orang-orang menciptakan mata uang baru, hyping nilai mereka, kemudian membuang mereka dan meninggalkan proyek. Banyak kemungkinan takut sama untuk Dash. Namun, sejak diluncurkan Dash, telah ada lebih dari dua tahun pembangunan, yang mengarah ke cryptocurrency yang memiliki lebih dari 50 relawan dan telah memecahkan masalah yang menjengkelkan seperti waktu lambat konfirmasi, ukuran blok meningkat, pemerintahan yang terdesentralisasi, dan anggaran pengembangan diri-dana.

Ikhtisar

PrivateSend
 PrivateSend adalah layanan koin-pencampuran awalnya berdasarkan CoinJoin. Kemudian iterasi menggunakan metode yang lebih maju dari denominasi pra-pencampuran dibangun ke dompet pengguna. Pelaksanaan PrivateSend juga memungkinkan masternodes untuk mengirimkan transaksi menggunakan kode jaringan khusus yang disebut DSTX, ini memberikan privasi tambahan untuk pengguna karena masalah deadchange hadir dalam implementasi berdasarkan CoinJoin lain seperti DarkWallet dan CoinShuffle.
 DarkSend namanya ke PrivateSend Juni 2016.
 Dalam implementasi saat itu menambah privasi untuk transaksi dengan menggabungkan masukan yang sama dari beberapa pengguna ke dalam satu transaksi dengan beberapa output. Karena input identik, transaksi biasanya tidak dapat langsung ditelusuri, obfuscating aliran dana. PrivateSend membuat Dash "Fungible" dengan mencampur koin dalam denominasi yang sama dengan dompet lainnya, memastikan bahwa semua koin yang dari nilai yang sama.

Masternodes
 pencampuran PrivateSend ini dilakukan oleh Masternodes, server beroperasi pada jaringan desentralisasi yang memiliki tanggung jawab penandatanganan transaksi. Untuk setiap putaran PrivateSend, pengguna memilih 2-8 (atau bahkan lebih) putaran pencampuran yang bervariasi tingkat anonimitas dicapai. Masternodes acak kemudian dipilih untuk melakukan pencampuran koin. Masternodes adalah kepercayaan-kurang teknologi kriptografi, dalam arti bahwa mereka tidak bisa mencuri koin pengguna, dan kombinasi dari beberapa Masternodes memastikan bahwa tidak ada simpul tunggal memiliki pengetahuan penuh dari kedua input dan output dalam proses transaksi.
 Untuk menghindari kemungkinan serangan sybil, suatu proses dimana jaringan peer-to-peer yang disusul oleh "aktor buruk", persyaratan agunan telah ditambahkan ke proses bergabung dengan jaringan Masternode lapis kedua. Ini adalah saat 1000 DASH dan memungkinkan komunikasi jaringan yang aman di melalui pesan ditandatangani. Sebagai insentif untuk operasi Masternode, node yang dipilih saat ini mendapatkan 45% dari imbalan pertambangan

InstantSend
 InstantSend adalah layanan yang memungkinkan untuk transaksi dekat-instan. Melalui sistem ini, masukan dapat dikunci hanya transaksi tertentu dan diverifikasi oleh konsensus jaringan Masternode. transaksi yang saling bertentangan dan blok ditolak. Jika konsensus tidak dapat dicapai, validasi transaksi terjadi melalui konfirmasi blok standar. InstantSend konon memecahkan masalah double-belanja tanpa kali konfirmasi lagi dari cryptocurriencies lain seperti Bitcoin.
 InstantX namanya ke InstantSend Juni 2016.


X11
 X11 adalah algoritma hashing yang dibuat oleh pengembang Dash inti Evan Duffield. dirantai pendekatan algoritma hashing X11 ini menggunakan urutan algoritma hashing kriptografi sebelas bukti-of-pekerjaan. Ini agar distribusi pengolahan adil dan koin akan didistribusikan di banyak cara yang sama Bitcoin ini awalnya. [Rujukan?]
 Dengan hashing dirantai, CPU high end memberikan laba rata-rata mirip dengan GPU. Efek samping lain dari algoritma ini adalah bahwa GPU dijalankan pada daya listrik sekitar 30% kurang dari scrypt dan 30% sampai 50% lebih dingin, menempatkan stres kurang pada setup komputasi dan memastikan tagihan energi yang lebih rendah bagi penambang.


Dark Gravity Wave (DGW)
Dark Gravity Wave (DGW) adalah algoritma pertambangan penyesuaian kesulitan yang dibuat oleh pengembang Dash inti Evan Duffield untuk mengatasi kekurangan dalam Kimoto ini Gravity Yah. Menggunakan beberapa moving average eksponensial dan rata-rata bergerak sederhana untuk lancar menyesuaikan kesulitan, yang kembali ditargetkan setiap blok. Blok reward tidak disesuaikan ketat oleh nomor blok, melainkan menggunakan formula dikendalikan oleh hukum Moore

Minggu, 22 April 2018

Pendapat tentang sikap Indonesia terhadap perekonomian ekpor-impor 2 negara

      Menurut Pendapat saya dengan melihat keadaan ekspor Indonesia kepada negara Swiss pada tahun 2015. nilai ekspor mencapai 1 miliar dolar AS atau mengalami peningkatan 1000 persen dibandingkan pada tahun 2014 yang hanya 133 juta dolar. penyumbang terbesar peningkatan ekspor Indonesia kepada Swiss berasal dari perhiasan seperti emas maupun perak. Indonesia memang harus bersaing dengan negara lain untuk mendapatkan pasar ekspor ke Swiss karena di Swiss banyak ruang untuk tumbuh dan secara tradisional Indonesia telah mengekspor ke Swiss berupa Emas, Pertanian dan sedikit Perhiasan. Dan negara lain termasuk Indonesia bisa saja mendapat peluang untuk mengekspor di negara Swiss di karenakan penduduk negara Swiss memiliki pendapatan pekapita yang tinggi tetapi kebutuhan domestiknya masih belum tepenuhi. Negara Indonesia harus memiliki daya tarik dan daya saing untuk merebut sebagian dari daya beli yang begitu besar misalnya seperti Investasi atau dengan Ekspor.
    Dengan nilai Ekspor yang tinggi membuat devisa negara Indonesia bertambah dan akan berpengaruh terhadap ekonomi yang  ada di Indonesia. Maka untuk meningkatkan nilai ekspor dan Investasi negara Indonesia tidak hanya di perlukan hubungan yang baik antar kedua negara namun juga harus menghasilkan kerjasama yang baik. Sehingga, kedepan negara Indonesia akan memperluas produk yang akan di ekspor di negara Swiss. Bila perlu negara Indonesia mendorong realisasi perjanjian perdagangan luar negeri untuk meningkatkan daya saing.

Kamis, 08 Maret 2018

Tanggapan Mengenai Artikel "Pertumbuhan Ekonomi di Indonesia"

Sudah Tembus US$ 1 Triliun, Ekonomi RI Jadi Raksasa ke-15 Dunia

Liputan6.com, Jakarta Indonesia kembali membuktikan sebagai negara besar dan tengah berada dalam langkah untuk menjadi negara maju. Hal itu terlihat dari Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia yang telah menembus US$ 1 triliun per tahun.

Bahkan dengan masuknya PDB Indonesia ke angka US$ 1 triliun, menjadikan Indonesia masuk dalam grup trillion dollar club.

Dengan angka PDB tersebut, Agus mengaku Indonesia kini berada di urutan ke-15 sebagai negara dengan ekonomi terbesar di dunia. Angka ini diperkirakan akan terus meningkat mengingat pertumbuhan ekonomi Indonesia juga terus menanjak. 

Tidak hanya diakui di ASEAN, pertumbuhan ekonomi Indonesia juga diakui di dunia. Sebagai bukti, Indonesia ditunjuk sebagai tuan rumah pertemuan tahunan International Moneter Fund (IMF)-World Bank pada Oktober 2018.

Tanggapan saya: 
   Pandangan saya tentang perekonomian di Indonesia pada saat ini sangatlah maju. Dan Indonesia telah membuktikan bahwa Indonesia adalah negara maju yaitu dengan menjadikan Indonesia masuk kedalam trillion dollar club dan masuk kedalam urutan ke-15 sebagai negara dengan ekonomi terbesar di dunia, bahwa angka tersebut akan terus meningkat mengingat bahwa pertumbuhan ekonomi terus bertambah. 
   Sekarang Indonesia telah diakui oleh ASEAN dan di akui oleh dunia, bahkan Indonesia dijadikan sebagai tuan rumah untuk pertemuan tahunan International Moneter Fund (IMF) pada bulan Oktober mendatang. IMF sangat positif dengan pertumbuhan ekonomi Indonesia, mereka percaya Indonesia tumbuh 5,3%.

Nama/NPM/Kelas : ERIKA WANTI/(22216366) /2EB13

SUMBER:
http://bisnis.liputan6.com/read/3326754/sudah-tembus-us-1-triliun-ekonomi-ri-jadi-raksasa-ke-15-dunia


Rabu, 25 Oktober 2017

Organisasi Koperasi

ORGANISASI KOPERASI


Pengertian Koperasi Menurut UU
·  Koperasi menurut UU Koperasi Tahun 1967 No. 12 tentang Pokok-pokok Perkoperasian:
“Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan”

2.              Jenis-Jenis Koperasi
1.  Koperasi Konsumsi
Barang Konsumsi ialah barang yang diperlukan setiap hari, seperti: barang-barang pangan (beras,gula,garam, dan lain sebagainya), barang-barang sandang (kain batik,tekstil, dan lain sebagainya). Tujuan Koperasi Konsumsi ialah agar anggota-anggotanya dapat membeli barang-barang konsumsi dengan kualitas yang baik dan harga yang layak.

     Koperasi Konsumsi mengadakan usaha-usaha sebagai berikut:
a.  Membeli barang-barang konsumsi keperluan sehari-hari dalam jumlah yang besar sesuai dengan kebutuhan anggota
b.    Menyalurkan barang-barang konsumsi para anggota dengan harga yang layak
c.    Berusaha membuat sendiri barang-barang konsumsi untuk keperluan anggota.

2.    Koperasi Kredit atau Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi Kredit didirikan untuk memberikan kesempatan kepada anggota-anggotanya memperoleh pinjaman dengan mudah dan dengan ongkos (Bunga) yang ringan. Modal koperasi yang utama adalah dari simpanan anggota sendiri. Koperasi Kredit atau Koperasi Simpan Pinjam ialah koperasi yang bergerak dalam lapangan usaha pembentukan modal melalui tabungan-tabungan para anggota secara teratur dan terus-menerus untuk kemudian dipinjamkan kepada anggota dengan cara yang mudah, murah, cepat, dan tepat untuk tujuan produktif dan kesejahteraan. Contohnya seperti unit simpan pinjam dalam KUD KSU, Credit Union, Bukopin, Bank Koperasi Pasar, dll.

Tujuan Koperasi Kredit :
a.    Membantu keperluan kredit para anggota, yang sangat membutuhkan dengan syarat-syarat yang ringan
b. Mendidik kepada para anggota,supaya giat menyimpan secara teratur sehingga membentuk modal sendiri
c. Mendidik anggota hidup berhemat, dengan menyisihkan sebagian dari pendapatan mereka
d.    Menambah pengetahuan tentang perkoperasian

3.    Koperasi Produksi
      Koperasi Produksi yaitu Koperasi yang bergerak dalam bidang kegiatan ekonomi pembuatan dan penjualan barang-barang baik yang dilakukan oleh koperasi sebagai organisasi maupun orang-orang anggota koperasi. Contohnya: Koperasi Peternak Sapi Perah, Koperasi Tahu Tempe, Koperasi Pembuatan Sepatu, Koperasi Kerajinan, Koperasi Batik, Koperasi Pertanian dan lain-lain.

      Koperasi Produksi terbagi 2 yaitu:

1.  Koperasi Produksi Kaum Buruh yang anggotanya adalah orang-orang tidak mempunyai perusahaan sendiri
      Anggota-anggotanya terdiri dari kaum buruh yang masing-masing memiliki keterampilan tertentu. Bersama-sama mereka mengumpulkan modal (simpanan) dan dapat berupa perusahaan kerajinan/industry atau perusahaan pertanian/pertenakan. Kemudian mereka bekerja dalam perusahaan mereka sendiri menurut keahlian masing-masing. Merkea sendirilah yang menjadi buruh, akan tetapi karena merkea adalah anggota koperasi itu pula, maka mereka sekaligus adalah juga pemilik perusahaan itu, dan dalam rapat anggota mereka berusaha mengambil keputusan-keputusan bersama. Keputusan itu harus dilaksanakan oleh pengurus

2.   Koperasi Produksi Kaum Produsen yang anggotanya adalah orang-orang yang masing-masing mempunyai perusahaan sendiri.

Mereka pada umumnya adalah kaum produsen kecil, misalnya:
a.    Koperasi Produksi Pertanian
b.    Koperasi Produksi Perikanan
c.    Koperasi Produksi Pertenakan
d.    Koperasi Produksi Perkebunan
e.    Koperasi Produksi Kerjainan/Industri


4.    Koperasi jasa
   Koperasi Jasa yaitu koperasi yang berusaha dibidang penyediaan jasa tertentu bagi para anggota maupun masyarakat umum. Contohnya: Koperasi Angkutan, Koperasi Perencanaan dan Konstruksi Bangunan, Koperasi Jasa Audit, Koperasi Asuransi Indonesia, Koperasi Perumahan Nasional (Kopernas), Koperasi Jasa untuk mengurus dokumen-dokumen seperti SIM, STNK, paspor, sertifikat tanah dan lain-lain.

            Beberapa macam Koperasi Jasa:
1.    Koperasi Pengangkutan
Memberi jasa angkutan barang atau orang. Modal yang dikumpulkan dibelikan alat angkutan seperti truk yang mengangkut barang-barang dari anggota dengan tarif yang lebih rendah dari tarif umum, atau dibelikan bis dengan maksud yang serupa pula
2.    Koperasi Perumahan
Memberi jasa dengan cara menyewakan rumah-rumah sehat dengan sewa yang cukup rendah atau menjual rumah-rumah tersebut dengan harga ringan.
3.    Koperansi Asuransi
Memberi jaminan kepada para anggotanya,misalnya:
a.    Asuransi Jiwa
b.    Asuransi Pinjaman
c.    Asuransi Kebakaran
4.    Koperasi Pelistrikan
Memberi jasa aliran listrik kepada para anggotanya. Ada 2 macam usaha Koperasi Pelistrikan:
a.    Membeli bersama tenaga listrik dalam kekuatan yang besar dan kemudian di bagi-bagikan kepada para anggotanya, dialirkan ke rumah-rumah anggota dengan tarif yang ringan.
b.    Menghasilkan tenaga listrik sendiri dengan mesin pembangkit tanaga listrik dan menyalurkannya kerumah para anggotanya dengan tarif yang tidak mahal
5.    Koperasi Pariwisata
Kepada para anggotanya diberi kesempatan untuk berpergi wisata melalui pemberian jasa angkutan, penginapan, dan konsumsi dengan tarif yang ringan

5.    Koperasi Serba Usaha/Koperasi Unit Desa (KUD)
 Dalam rangka meningkatkan produksi dan kehidupan rakyat didaerah pedesaan,pemerintah menganjurkan pembentukan Koperasi Koperasi Unit Desa (KUD). Yang menjadi anggota KUD adalah orang orang yang bertempat tinggal atau menjalankan usahanya di wilayah unit desa itu yang merupakan daerah kerja KUD.

      Fungsi-fungsi KUD meliputi:
a.    Perkreditan
b.    Penyediaan dan penyeluruhan sarana produksi pertanian dan keperluan hidup sehari-hari
c.    Pengolahan serta pemasaran hasil pertanian
d.    Pelayanan jasa-jasa lainya
e.    Melakukan kegiatan-kegiatan ekonomi lainya


Drs. Parjimin Nurzain dan Drs. Djabaruddin Djohan (1986) menyatakan:
a.    Koperasi Tunggal Usaha (Single Purpose)
  Koperasi yang mengusahakan hanya satu macam kesempatan untuk memperluas usaha. Misalnya, Koperasi Kredit atau sering disebut “credit union”
b.    Koperasi Serba Usaha (Multi Purpose)
    Koperasi yang menyelenggarakan usaha lebih dari satu macam kebutuhan ekonomi atau kepentingan ekonomi para anggotanya.

Jenjang Hierarki Organisasi menyatakan:
a.    Koperasi Primer
     Koperasi yang anggotanya adalah orang-orang yang memiliki kesamaan kepentingan ekonomi dan melakukan kegiatan usaha yang langsung melayani para anggotanya tersebut.
b.    Koperasi Sekunder
 Koperasi yang beranggotakan badan-badan hukum koperasi karena kesamaan kepentingan ekonomi mereka berfederansi (bergabung) untuk tujuan efisiensi dan kelayakan ekonomis dalam rangka melayani para anggotanya    


Permodalan Koperasi

        Modal dalam perkumpulan koperasi didapat dari 3 sumber:
        1. Dari Anggota-Anggotanya sendiri, berupa simpanan-simpanan (Simpanan Pokok, Simpanan Simpan Pinjam, Simpanan Sukarela Berjangka)
    Simpanan Pokok, yaitu sejumlah nilai uang tertentu yang diwajibkan kepada anggotanya untuk menyerahkan kepada koperasi pada waktu masuk menjadi anggota. Simpanan Pokok adalah simpanan yang sudah ditentukan (dalam anggaran dasar) jumlahnya dan sama besarnya bagi setiap anggota. Simpanan Pokok ini tidak boleh diambil selama masih menjadi anggota. Oleh sebab itu modal sendiri perlu ditambah dengan Simpanan Wajib.
Simpanan Wajib adalah simpanan yang sudah ditentukan jumlahnya dan wajib disimpan oleh setiap anggota pada waktu tertentu dan kesempatan tertentu. Simpanan Wajib hanya boleh diambil kembali dengan cara yang sudah ditentukan dalam anggaran dasar agar modal koperasi tidak goncang.
Simpanan Sukarela Berjangka adalah simpanan yang dilakukan secara sukarela baik jumlahnya maupun jangka waktunya. Karena diketahui jangka waktu pengambilannya, maka simpanan tersebut dapat digunakan juga untuk modal koperasi.

2.    Dari sisa hasilusaha koperasi, yaitu bagian yang dimasukan cadangan
  Modal dari sisa hasil usaha, diperoleh sebagai berikut: tiap tahun setelah diadakan perhitungan rugi laba akan diketahui berapa sisa hasil usaha (keuntungan bersih). Menurut anggaran dasar sekurang-kurangnya 25% dari sisa hasil usaha harus disisihkan dan dimasukan kedalam cadangan, maksudnya untuk menutup kerugian apabila hal itu terjadi. Dalam kenyataan, uang cadangan hamper tidak pernah digunakan untuk menutup kerugian, oleh karenanya dapat digunakan sebagai modal.

3.    Dana dari luar, misalnya pinjaman
Modal dari pinjaman adalah modal dari luar. Pinjaman pada umumnya diperoleh dari bank tetapi dapat juga dari pihak luar lainya. Pada dasarnyamencari pinjaman dari luar perlu dijalankan kalau modal sendiri belum mencukupi.
Ø  Sumber modal dari pemerintah dalam bentuk:
a.    Bantuan Pemerintah :
-       Melalui Dana Bantuan Pembangunan Desa
-       Dalam bentuk lain-lain, misalnya Modal Kerja Kredit Candak Kulak.
b.    Kredit
Ø  Sumber modal dari swasta, baik swasta nasional maupun asing dalam bentuk:
a.    Bantuan dari swasta melalui simpan pinjam sukarela dari bukan anggota koperasi.
b.    Kredit


      Struktur organisasi
v  Rapat Anggota
v  Pengurus
v  Pengawas
v  Pengelola

     1.    Rapat Anggota
Rapat Anggota merupakan suatu wadah dari para anggota koperasi yang diorganisasikan oleh penguruh koperasi, untuk membicarakan kepentingan organisasi maupun usaha koperasi, dalam rangka mengambil keputusan dengan suarat terbanyak dari para anggota yang hadir.
            Menurut TNP3K, Rapat Anggota dalam koperasi merupakan suatu lembaga/institusi, bukan sekedar sebagai forum rapat. Rapat Anggota adalah salah satu perangkat organisasi koperasi dan karenanya merupakan suatu lembaga struktural organisasi koperasi.
            Disamping itu, setiap anggota koperasi mempunyai hak suara yang sama sesuai dengan prinsip koperasi yang menyatakan bahwa, koperasi adalah merupakan kumpulan orang yang bukan kumpulan modal. Karena itu, keanggotaan suatu koperasi ditandai dengan dibayarnya simpanan pokok dan simpanan tersebut sama jumlahnya bagi setiap anggota. Hal tersebut ditegaskan pada pasal 22 UU. No.25 tahun 1992 tentang Perkoperasian sebagai berikut:
Ø  Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi
Ø  Rapat Anggota dihadiri oleh anggota yang pelaksanaanya diatur dalam Anggaran Dasar.

Sebagai salah satu lembaga, Rapat Anggota memiliki fungsi, wewenang, aturan main dan tata tertib, yang ketentuannya bersifat mengikat semua pihak yang terkait. Rapat Anggota sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi mempunyai kedudukan yang sangat menentukan, berwibawa dan menjadi sumber dari segala keputusan atau tindakan yang dilaksanakan oleh perangkat organisasi koperasi dan para pengelola usaha koperasi.
Fungsi dan wewenang yang dimiliki oleh Rapat Anggota sangat menentukan, sehingga menempatkannya pada kedudukan semacam lembaga legislative pada koperasi. Hal itu ditegaskan dalam pasal 23 Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 yang menyebutkan bahwa, Rapat Anggota menetapkan:
Ø  Anggaran Dasar
Ø  Kebijakan umum dibidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi
Ø  Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas
Ø  Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan
Ø  Pengesahan pertanggung jawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
Ø  Pembagian sisa hasil usaha
Ø  Penggabungan, peleburan, pendirian, dan pembubaran koperasi
Untuk mengefektifkan fungsi Rapat Anggota, maka segala keputusan Rapat Anggota harus dilaksanakan oleh Pengurus koperasi. Oleh karna itu pengurus perlu diberi wewenang yang jelas dalam operasionalisasi keputusan-keputusan yang dihasilkan oleh Rapat Anggota.

    2.     Pengurus
Pengurus adalah perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota, yang bertugas mengelola organisasi dan usaha. Idealnya, pengurus koperasi sebagai perwakilan anggota diharapkan mempunyai kemampuan manajerial, teknis dan berjiwa wirakoprasi, sehingga pengelolaan koperasi mencerminkan suatu ciri yang dilandasi dengan prinsip-prinsip koperasi. Kedudukan pengurus sebagai penerima mandat dari pemilik koperasi dan mempunyai fungsi dan wewenang sebagai pelaksana keputusan rapat anggota sangat stategis dan menentukan maju mundurnya koperasi. Posisi yang menentukan tersebut merupakan tugas dan wewenang pengurus, yang ditetapkan dalam undang-undang, Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga. Pasal 29 ayat (2) UU. Koperasi no. 25 tahun 1992 menyebutkan, bahwa “pengurus merupakan pemegang kuas Rapat Anggota”.Pasal 30 merinci tugas dan wewenang pengurus koperasi.

·         Pengurus bertugas:
Ø  Mengelola koperasi dan usahanya
Ø  Mengajukan rancangan rencana kerja serta anggaran pendapatan dan belanja koperasi
Ø  Menyelenggarakan Rapat Anggota
Ø  Mengajukan laporan keungan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
Ø  Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib
Ø  Memelihara buku daftar anggota dan pengurus

·         Pengurus berwewenang:
Ø  Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan
Ø  Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta memberhentikan anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar
Ø  Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan Rapat Anggota. Sebagai mandataris Rapat Anggota, pengurus dapat juga mendelegrasikan wewenangnya dalam melaksanakan usaha kepada pengelola sesuai dengan pasal 32 ayat (1) UU. Koperasi No. 25 Tahun 1992 yang berbunyi “Pengurus koperasi dapat mengangkat Pengelola ysng diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha.” Pengelola tersebut biasa disebut “Manajer”.

   3.    Pengawas
Pengawas adalah perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi. Menurut UU. No. 25 Tahun 1992 pasal 39 ayat (1),pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi. Sedangkan ayat (2) menyatakan Pengawas berwenang untung meneliti segala catetan yang ada di koperasi, dan mendapatkan segalaketerangan yang diperlukan. Umumnya fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Petugas koperasi dapat dikatakan kurang efektif, khususnya pada koperasi-koperasi di pedesaan seperti KUD.

       4.     Pengelola
Pengelola koperasi adalah mereka yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus untuk mengembangkan usaha koperasi secara efisien dan professional. Kedudukan Pengelola adalah sebagai pegawai atau karyawan yang diberi kuasa dan wewenang oleh Pengurus. Jumlah Pengelola dan ukuran struktur organisasinya sangat tergantung pada besarnya usaha yang dikelola.



        Pembagian SHU
Melaksanakan usaha, mengembangkan usaha dalam koperasi tujuan yang utama bukanlah mengejar laba, karena itu laba yang diusahakannya hanyalah wajar-wajar saja, bukan mengusahakan laba yang sebesar-besarnya seperti badan usaha lainya.
Menurut pasal 34 UU No. 12/1967 “sisa hasil usaha yang berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota koperasi itulah yang boleh dibagikan kepada para anggota, sedangkan sisa hasil usaha yang berasal dari usaha koperasi yang diselenggarakan untuk bukan annggota, misalnya dari hasil pelayanan terhadap pihak ketiga tidak boleh dibagikan kepada anggota, karena bagian ini bukan diperoleh dari jasa anggota; sisa hasil usaha ini digunakan untuk pembiayaan-pembiayaan tertentu lainya.”

 Dengan demikian pembagian sisa hasil usaha koperasi supaya diatur sebagai berikut:
1.    Sisa hasil usaha yang berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota, dibagikan untuk:
a.    Cadangan koperasi
b.    Para anggota, sebanding dengan jasa yang diberikan masing-masing
c.    Dana pengurus
d.    Dana pegawai/karyawan
e.    Dana pendidikan koperasi
f.     Dana sosial
g.    Dana pembangunan daerah kerja

2.    Sisa hasil usaha yang berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk bukan anggota, dibagikan untuk:
a.    Cadangan koperasi
b.    Dana pengurus
c.    Dana pegawai/karyawan
d.    Dana pendidikan koperasi
e.    Dana sosial
f.     Dana pembangunan daerah kerja

Cara penggunaan sisa hasil usaha diatas, kecuali cadangan, diatur dalam anggaran dasar dengan mengutamakan kepentingan koperasi yang bersangkutan. Cadangan ini dimaksudkan untuk memupuk modal koperasi sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan, oleh karenanya cadangan tidak boleh dibagikan kepada anggota walaupun di waktu pembubaran.
Penggunaan dana sosial diatur oleh rapat anggota dan dapat diberikan angata lain pada fakir miskin, yatim piatu atau usaha-usaha sosial lainya. Perihal zakat dapat diatur oleh koperasi yang bersangkutan dalam anggaran dasar maupun ketentuan-ketentuan lain dari koperasi.

Perhatikan perhitungan sisa hasil usaha dalam menggunakan angka:
1.    Sisa hasil usaha yang diperoleh dari penjualan barang kepada anggota, sebagian besar (45%) akan dibayarkan kembali kepada para anggota.

2.    Sisa hasil usaha yang diperoleh dari penjualan barang kepada para anggota masyarakat bukan anggota, sebagian sebesar (50%) akan digunakan untuk kepentingan masyarakat/pembangunan daerah, uang cadangan (lebih kurang 25% dari sisa hasil usaha) merupakan kekayaan koperasi yang tidak boleh dibagikan kepada anggota, sebab dapat dipakai untuk:
a.    Menutup kerugian apabila ternyata koperasi pada suatu putaran usaha menderita kerugian
b.    Memperkuat modal atau memperluas usaha
c.    Ikut serta dengan koperasi lain, misalnya simpanan pada Pusat Koperasi

3.    Biasanya sekitar 20% dari sisa hasil usaha yang disediakan untuk dibagikan kepada para anggota sebanding dengan uang simpanannya, sedangkan sekitar 25% untuk dibagikan kepada para anggota sebanding dengan jasa masing-masing.
a.    Tentang simpanan yang dapat diperhitungkan hanyalah Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib, dalam hal ini masing-masing anggota biasanya hanya boleh menerima paling banyak 80% dari simanannya. Simpanan Sukarela secara giro tidak berhak atas bunga sehubungan uang simpanan ini dapat ditarik atau diminta kembali sewaktu-waktu sehingga oleh koperasi tidak dapat digunakan sebagai modal, sedangkan Simpanan Sukarela secara deposito (titipan) dapat menerima bunga paling tinggi 8% setahun.
b.    Jasa anggota dalam Koperasi Simpan Pinjam ditentukan dari jumlah pinjaman, jasa anggota pada Koperasi Konsumsi yaitu jumlah pembelian, jasa anggota pada koperasi produksi ditentukan dari jumlah hasil produksi yang diserahkan oleh anggota koperasi.

4.    Bagi pengurus beserta para anggota pengurus disediakan sekitar 10% dari sisa hasil usaha dan dana kesejahteraan karyawan biasanya diberikan 5% dari hasil usaha yang di peruntukkan:
a.    Biaya perawatan karyawan yang sakit
b.    Sewaktu-waktu terjadi musibah atau mengadakan rekreasi
c.    Menyediakan atau membantu perumahan

5.    Minimal sekitar 5% dari hasil usaha disediakan untuk dana pendidikan. Dana ini biasanya disetorkan pada depertemen koperasi perwakilan setempat, yang nantinya digunakan antara lain untuk:
a.    Mendirikan/membiayai pendidikan perkoperasian
b.    Menyelenggarakan kursus atau latihan kader koperasi
c.    Dimana perlu mengirimkan siswa ke pendidikan koperasi di pusat atau bahkan diluar negeri.

6.    Bagi dana pembangunan daerah yang disisihkan dari hasil usaha ketentuannya sebagai berikut:
a.    Maksimal 5%, jika hasil usaha diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk para anggota
b.    Minimal 50%, jika hasil usaha diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk masyarakat umum
Dana-dana ini biasanya digunakan untu:
a.    Memperbaiki sarana lingkungan, seperti jalan desa/kecamatan, saluran air, penunjang penerangan dan lain sebagainya
b.    Membangun balai desa dan lain sebagainya

7.    Bagi dana sosial disediakan sekitar 5% dari sisa hasil usaha dan digunakan untuk:
a.    Membantu korban bencana alam
b.    Mambantu panti-panti yatim piatu, orang jompo dan sebagainya
c.    Membantu membangun sarana ibadah, dan lainya.

Pembagian sisa hasil usaha seperti yang dikemukakan diatas ditentukan dalam anggaran dasar, jadi persentase-persentase pembagian hasil usaha tersebut mungkin ada selisih/perbedaan antara koperasi yang satu dengan yang lainnya. Tergantung dari penentuannya pada anggaran dasar masing-masing, tetapi yang pasti selisih/perbedaan tersebut hanya kecil saja.

Sumber:
  • Pandji Anoraga, S.E.,M.E. & Dra. Ninik Widiyanti . 1995 . MANAJEMEN KOPERASI . Penerbit PT DUNIA PUSTAKA JAYA, Jakarta .
  • Drs. Arifin Sitio, M.Sc. & Ir. Halomoan Tamba, M.B.A . 2001 . Koperasi: Teori dan Praktik . Penerbit Erlangga, Jakarta . 
      Kelompok 11: 
     - Arye Phadila (21216127)
     - Erika Wanti (22216366) 
                2EB13