ORGANISASI KOPERASI
Pengertian Koperasi Menurut UU
· Koperasi menurut UU Koperasi Tahun 1967 No. 12
tentang Pokok-pokok Perkoperasian:
“Koperasi Indonesia
adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan
orang-orang atau badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi
sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan”
2. Jenis-Jenis
Koperasi
1. Koperasi
Konsumsi
Barang
Konsumsi ialah barang yang diperlukan setiap hari, seperti: barang-barang
pangan (beras,gula,garam, dan lain sebagainya), barang-barang sandang (kain
batik,tekstil, dan lain sebagainya). Tujuan Koperasi Konsumsi ialah agar
anggota-anggotanya dapat membeli barang-barang konsumsi dengan kualitas yang
baik dan harga yang layak.
Koperasi Konsumsi mengadakan usaha-usaha sebagai
berikut:
a. Membeli barang-barang konsumsi keperluan
sehari-hari dalam jumlah yang besar sesuai dengan kebutuhan anggota
b.
Menyalurkan barang-barang konsumsi para anggota
dengan harga yang layak
c.
Berusaha membuat sendiri barang-barang konsumsi
untuk keperluan anggota.
2.
Koperasi Kredit atau Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi
Kredit didirikan untuk memberikan kesempatan kepada anggota-anggotanya
memperoleh pinjaman dengan mudah dan dengan ongkos (Bunga) yang ringan. Modal
koperasi yang utama adalah dari simpanan anggota sendiri. Koperasi Kredit atau
Koperasi Simpan Pinjam ialah koperasi yang bergerak dalam lapangan usaha
pembentukan modal melalui tabungan-tabungan para anggota secara teratur dan
terus-menerus untuk kemudian dipinjamkan kepada anggota dengan cara yang mudah,
murah, cepat, dan tepat untuk tujuan produktif dan kesejahteraan. Contohnya
seperti unit simpan pinjam dalam KUD KSU, Credit Union, Bukopin, Bank Koperasi
Pasar, dll.
Tujuan
Koperasi Kredit :
a.
Membantu keperluan kredit para anggota, yang sangat
membutuhkan dengan syarat-syarat yang ringan
b. Mendidik kepada para anggota,supaya giat
menyimpan secara teratur sehingga membentuk modal sendiri
c. Mendidik anggota hidup berhemat, dengan
menyisihkan sebagian dari pendapatan mereka
d.
Menambah pengetahuan tentang perkoperasian
3.
Koperasi Produksi
Koperasi Produksi yaitu Koperasi yang bergerak dalam bidang
kegiatan ekonomi pembuatan dan penjualan barang-barang baik yang dilakukan oleh
koperasi sebagai organisasi maupun orang-orang anggota koperasi. Contohnya:
Koperasi Peternak Sapi Perah, Koperasi Tahu Tempe, Koperasi Pembuatan Sepatu,
Koperasi Kerajinan, Koperasi Batik, Koperasi Pertanian dan lain-lain.
Koperasi Produksi terbagi 2 yaitu:
1. Koperasi
Produksi Kaum Buruh yang anggotanya adalah orang-orang tidak mempunyai
perusahaan sendiri
Anggota-anggotanya terdiri dari kaum
buruh yang masing-masing memiliki keterampilan tertentu. Bersama-sama mereka
mengumpulkan modal (simpanan) dan dapat berupa perusahaan kerajinan/industry atau
perusahaan pertanian/pertenakan. Kemudian mereka bekerja dalam perusahaan
mereka sendiri menurut keahlian masing-masing. Merkea sendirilah yang menjadi
buruh, akan tetapi karena merkea adalah anggota koperasi itu pula, maka mereka
sekaligus adalah juga pemilik perusahaan itu, dan dalam rapat anggota mereka
berusaha mengambil keputusan-keputusan bersama. Keputusan itu harus
dilaksanakan oleh pengurus
2. Koperasi
Produksi Kaum Produsen yang anggotanya adalah orang-orang yang masing-masing
mempunyai perusahaan sendiri.
Mereka pada umumnya adalah
kaum produsen kecil, misalnya:
a.
Koperasi Produksi Pertanian
b.
Koperasi Produksi Perikanan
c.
Koperasi Produksi Pertenakan
d.
Koperasi Produksi Perkebunan
e.
Koperasi Produksi Kerjainan/Industri
4. Koperasi jasa
Koperasi
Jasa yaitu koperasi yang berusaha dibidang penyediaan jasa tertentu bagi
para anggota maupun masyarakat umum. Contohnya: Koperasi Angkutan, Koperasi
Perencanaan dan Konstruksi Bangunan, Koperasi Jasa Audit, Koperasi Asuransi
Indonesia, Koperasi Perumahan Nasional (Kopernas), Koperasi Jasa untuk
mengurus dokumen-dokumen seperti SIM, STNK, paspor, sertifikat tanah dan
lain-lain.
Beberapa macam Koperasi Jasa:
1. Koperasi Pengangkutan
Memberi jasa angkutan barang atau orang. Modal
yang dikumpulkan dibelikan alat angkutan seperti truk yang mengangkut
barang-barang dari anggota dengan tarif yang lebih rendah dari tarif umum, atau
dibelikan bis dengan maksud yang serupa pula
2. Koperasi Perumahan
Memberi jasa dengan cara menyewakan rumah-rumah
sehat dengan sewa yang cukup rendah atau menjual rumah-rumah tersebut dengan
harga ringan.
3. Koperansi Asuransi
Memberi jaminan kepada para
anggotanya,misalnya:
a. Asuransi
Jiwa
b. Asuransi
Pinjaman
c. Asuransi
Kebakaran
4. Koperasi Pelistrikan
Memberi jasa aliran listrik kepada para
anggotanya. Ada 2 macam usaha Koperasi Pelistrikan:
a. Membeli
bersama tenaga listrik dalam kekuatan yang besar dan kemudian di bagi-bagikan
kepada para anggotanya, dialirkan ke rumah-rumah anggota dengan tarif yang
ringan.
b. Menghasilkan
tenaga listrik sendiri dengan mesin pembangkit tanaga listrik dan
menyalurkannya kerumah para anggotanya dengan tarif yang tidak mahal
5. Koperasi Pariwisata
Kepada para anggotanya diberi kesempatan untuk berpergi
wisata melalui pemberian jasa angkutan, penginapan, dan konsumsi dengan tarif
yang ringan
5. Koperasi
Serba Usaha/Koperasi Unit Desa (KUD)
Dalam rangka meningkatkan produksi dan kehidupan rakyat
didaerah pedesaan,pemerintah menganjurkan pembentukan Koperasi Koperasi Unit
Desa (KUD). Yang menjadi anggota KUD adalah orang orang yang bertempat tinggal
atau menjalankan usahanya di wilayah unit desa itu yang merupakan daerah kerja
KUD.
Fungsi-fungsi KUD meliputi:
a.
Perkreditan
b.
Penyediaan dan penyeluruhan sarana produksi
pertanian dan keperluan hidup sehari-hari
c.
Pengolahan serta pemasaran hasil pertanian
d.
Pelayanan jasa-jasa lainya
e.
Melakukan kegiatan-kegiatan ekonomi lainya
Drs. Parjimin Nurzain dan Drs.
Djabaruddin Djohan (1986) menyatakan:
a.
Koperasi Tunggal Usaha (Single Purpose)
Koperasi yang mengusahakan hanya satu macam
kesempatan untuk memperluas usaha. Misalnya, Koperasi Kredit atau sering
disebut “credit union”
b.
Koperasi Serba Usaha (Multi Purpose)
Koperasi yang menyelenggarakan usaha lebih dari satu macam kebutuhan
ekonomi atau kepentingan ekonomi para anggotanya.
Jenjang Hierarki Organisasi
menyatakan:
a.
Koperasi Primer
Koperasi yang anggotanya adalah
orang-orang yang memiliki kesamaan kepentingan ekonomi dan melakukan kegiatan
usaha yang langsung melayani para anggotanya tersebut.
b.
Koperasi Sekunder
Koperasi yang beranggotakan badan-badan hukum koperasi karena kesamaan
kepentingan ekonomi mereka berfederansi (bergabung) untuk tujuan efisiensi dan
kelayakan ekonomis dalam rangka melayani para anggotanya
Permodalan Koperasi
Modal dalam perkumpulan koperasi didapat dari 3 sumber:
1. Dari Anggota-Anggotanya sendiri, berupa simpanan-simpanan (Simpanan
Pokok, Simpanan Simpan Pinjam, Simpanan Sukarela Berjangka)
Simpanan Pokok, yaitu sejumlah nilai uang tertentu yang
diwajibkan kepada anggotanya untuk menyerahkan kepada koperasi pada waktu masuk
menjadi anggota. Simpanan Pokok adalah simpanan yang sudah ditentukan (dalam
anggaran dasar) jumlahnya dan sama besarnya bagi setiap anggota. Simpanan Pokok
ini tidak boleh diambil selama masih menjadi anggota. Oleh sebab itu modal
sendiri perlu ditambah dengan Simpanan Wajib.
Simpanan Wajib adalah simpanan yang sudah ditentukan
jumlahnya dan wajib disimpan oleh setiap anggota pada waktu tertentu dan
kesempatan tertentu. Simpanan Wajib hanya boleh diambil kembali dengan cara
yang sudah ditentukan dalam anggaran dasar agar modal koperasi tidak goncang.
Simpanan Sukarela
Berjangka adalah simpanan yang
dilakukan secara sukarela baik jumlahnya maupun jangka waktunya. Karena
diketahui jangka waktu pengambilannya, maka simpanan tersebut dapat digunakan
juga untuk modal koperasi.
2. Dari sisa hasilusaha koperasi, yaitu bagian yang
dimasukan cadangan
Modal dari sisa hasil usaha, diperoleh
sebagai berikut: tiap tahun setelah diadakan perhitungan rugi laba akan
diketahui berapa sisa hasil usaha (keuntungan bersih). Menurut anggaran dasar
sekurang-kurangnya 25% dari sisa hasil usaha harus disisihkan dan dimasukan
kedalam cadangan, maksudnya untuk menutup kerugian apabila hal itu terjadi.
Dalam kenyataan, uang cadangan hamper tidak pernah digunakan untuk menutup
kerugian, oleh karenanya dapat digunakan sebagai modal.
3. Dana dari luar, misalnya pinjaman
Modal dari pinjaman
adalah modal dari luar. Pinjaman pada umumnya diperoleh dari bank tetapi dapat
juga dari pihak luar lainya. Pada dasarnyamencari pinjaman dari luar perlu
dijalankan kalau modal sendiri belum mencukupi.
Ø Sumber modal dari pemerintah dalam bentuk:
a. Bantuan Pemerintah :
- Melalui Dana Bantuan Pembangunan Desa
- Dalam bentuk lain-lain, misalnya Modal Kerja
Kredit Candak Kulak.
b. Kredit
Ø Sumber modal dari swasta, baik swasta nasional
maupun asing dalam bentuk:
a. Bantuan dari swasta melalui simpan pinjam
sukarela dari bukan anggota koperasi.
b. Kredit
Struktur organisasi
v Rapat Anggota
v Pengurus
v Pengawas
v Pengelola
1. Rapat Anggota
Rapat Anggota merupakan
suatu wadah dari para anggota koperasi yang diorganisasikan oleh penguruh
koperasi, untuk membicarakan kepentingan organisasi maupun usaha koperasi,
dalam rangka mengambil keputusan dengan suarat terbanyak dari para anggota yang
hadir.
Menurut
TNP3K, Rapat Anggota dalam koperasi merupakan suatu lembaga/institusi, bukan
sekedar sebagai forum rapat. Rapat Anggota adalah salah satu perangkat
organisasi koperasi dan karenanya merupakan suatu lembaga struktural organisasi
koperasi.
Disamping
itu, setiap anggota koperasi mempunyai hak suara yang sama sesuai dengan
prinsip koperasi yang menyatakan bahwa, koperasi adalah merupakan kumpulan
orang yang bukan kumpulan modal. Karena itu, keanggotaan suatu koperasi
ditandai dengan dibayarnya simpanan pokok dan simpanan tersebut sama jumlahnya
bagi setiap anggota. Hal tersebut ditegaskan pada pasal 22 UU. No.25 tahun 1992
tentang Perkoperasian sebagai berikut:
Ø Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan
tertinggi dalam Koperasi
Ø Rapat Anggota dihadiri oleh anggota yang
pelaksanaanya diatur dalam Anggaran Dasar.
Sebagai salah satu
lembaga, Rapat Anggota memiliki fungsi, wewenang, aturan main dan tata tertib,
yang ketentuannya bersifat mengikat semua pihak yang terkait. Rapat Anggota
sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi mempunyai kedudukan yang
sangat menentukan, berwibawa dan menjadi sumber dari segala keputusan atau
tindakan yang dilaksanakan oleh perangkat organisasi koperasi dan para
pengelola usaha koperasi.
Fungsi dan wewenang yang
dimiliki oleh Rapat Anggota sangat menentukan, sehingga menempatkannya pada
kedudukan semacam lembaga legislative pada koperasi. Hal itu ditegaskan dalam
pasal 23 Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 yang menyebutkan bahwa, Rapat Anggota
menetapkan:
Ø Anggaran Dasar
Ø Kebijakan umum dibidang organisasi, manajemen
dan usaha koperasi
Ø Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus
dan pengawas
Ø Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan
belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan
Ø Pengesahan pertanggung jawaban Pengurus dalam
pelaksanaan tugasnya
Ø Pembagian sisa hasil usaha
Ø Penggabungan, peleburan, pendirian, dan
pembubaran koperasi
Untuk mengefektifkan
fungsi Rapat Anggota, maka segala keputusan Rapat Anggota harus dilaksanakan
oleh Pengurus koperasi. Oleh karna itu pengurus perlu diberi wewenang yang
jelas dalam operasionalisasi keputusan-keputusan yang dihasilkan oleh Rapat
Anggota.
2. Pengurus
Pengurus adalah
perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota, yang bertugas
mengelola organisasi dan usaha. Idealnya, pengurus koperasi sebagai perwakilan
anggota diharapkan mempunyai kemampuan manajerial, teknis dan berjiwa
wirakoprasi, sehingga pengelolaan koperasi mencerminkan suatu ciri yang
dilandasi dengan prinsip-prinsip koperasi. Kedudukan pengurus sebagai penerima
mandat dari pemilik koperasi dan mempunyai fungsi dan wewenang sebagai
pelaksana keputusan rapat anggota sangat stategis dan menentukan maju mundurnya
koperasi. Posisi yang menentukan tersebut merupakan tugas dan wewenang
pengurus, yang ditetapkan dalam undang-undang, Anggaran Dasar/Anggaran Rumah
Tangga. Pasal 29 ayat (2) UU. Koperasi no. 25 tahun 1992 menyebutkan, bahwa
“pengurus merupakan pemegang kuas Rapat Anggota”.Pasal 30 merinci tugas dan
wewenang pengurus koperasi.
· Pengurus
bertugas:
Ø Mengelola koperasi dan usahanya
Ø Mengajukan rancangan rencana kerja serta
anggaran pendapatan dan belanja koperasi
Ø Menyelenggarakan Rapat Anggota
Ø Mengajukan laporan keungan dan
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
Ø Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan
inventaris secara tertib
Ø Memelihara buku daftar anggota dan pengurus
· Pengurus
berwewenang:
Ø Mewakili koperasi di dalam dan di luar
pengadilan
Ø Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru
serta memberhentikan anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar
Ø Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan
dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan Rapat
Anggota. Sebagai mandataris Rapat Anggota, pengurus dapat
juga mendelegrasikan wewenangnya dalam melaksanakan usaha kepada pengelola sesuai
dengan pasal 32 ayat (1) UU. Koperasi No. 25 Tahun 1992 yang berbunyi “Pengurus
koperasi dapat mengangkat Pengelola ysng diberi wewenang dan kuasa untuk
mengelola usaha.” Pengelola tersebut biasa disebut “Manajer”.
3. Pengawas
Pengawas adalah perangkat
organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan
pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi. Menurut UU.
No. 25 Tahun 1992 pasal 39 ayat (1),pengawas bertugas melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi. Sedangkan ayat (2)
menyatakan Pengawas berwenang untung meneliti segala catetan yang ada di
koperasi, dan mendapatkan segalaketerangan yang diperlukan. Umumnya fungsi
pengawasan yang dilakukan oleh Petugas koperasi dapat dikatakan kurang efektif,
khususnya pada koperasi-koperasi di pedesaan seperti KUD.
4. Pengelola
Pengelola koperasi adalah mereka yang diangkat dan diberhentikan
oleh Pengurus untuk mengembangkan usaha koperasi secara efisien dan
professional. Kedudukan Pengelola adalah sebagai pegawai atau karyawan yang
diberi kuasa dan wewenang oleh Pengurus. Jumlah Pengelola dan ukuran struktur
organisasinya sangat tergantung pada besarnya usaha yang dikelola.
Pembagian SHU
Melaksanakan usaha, mengembangkan usaha dalam koperasi tujuan yang
utama bukanlah mengejar laba, karena itu laba yang diusahakannya hanyalah
wajar-wajar saja, bukan mengusahakan laba yang sebesar-besarnya seperti badan
usaha lainya.
Menurut pasal 34 UU No. 12/1967 “sisa hasil usaha yang berasal
dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota koperasi itulah yang boleh
dibagikan kepada para anggota, sedangkan sisa hasil usaha yang berasal dari
usaha koperasi yang diselenggarakan untuk bukan annggota, misalnya dari hasil
pelayanan terhadap pihak ketiga tidak boleh dibagikan kepada anggota, karena
bagian ini bukan diperoleh dari jasa anggota; sisa hasil usaha ini digunakan
untuk pembiayaan-pembiayaan tertentu lainya.”
Dengan demikian
pembagian sisa hasil usaha koperasi supaya diatur sebagai berikut:
1. Sisa hasil usaha yang berasal dari usaha yang
diselenggarakan untuk anggota, dibagikan untuk:
a. Cadangan koperasi
b. Para anggota, sebanding dengan jasa yang
diberikan masing-masing
c. Dana pengurus
d. Dana pegawai/karyawan
e. Dana pendidikan koperasi
f. Dana sosial
g. Dana pembangunan daerah kerja
2. Sisa hasil usaha yang berasal dari usaha yang
diselenggarakan untuk bukan anggota, dibagikan untuk:
a. Cadangan koperasi
b. Dana pengurus
c. Dana pegawai/karyawan
d. Dana pendidikan koperasi
e. Dana sosial
f. Dana pembangunan daerah kerja
Cara penggunaan sisa
hasil usaha diatas, kecuali cadangan, diatur dalam anggaran dasar dengan
mengutamakan kepentingan koperasi yang bersangkutan. Cadangan ini dimaksudkan
untuk memupuk modal koperasi sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila
diperlukan, oleh karenanya cadangan tidak boleh dibagikan kepada anggota
walaupun di waktu pembubaran.
Penggunaan dana sosial
diatur oleh rapat anggota dan dapat diberikan angata lain pada fakir miskin,
yatim piatu atau usaha-usaha sosial lainya. Perihal zakat dapat diatur oleh
koperasi yang bersangkutan dalam anggaran dasar maupun ketentuan-ketentuan lain
dari koperasi.
Perhatikan perhitungan sisa hasil usaha dalam
menggunakan angka:
1. Sisa hasil usaha yang diperoleh dari penjualan
barang kepada anggota, sebagian besar (45%) akan dibayarkan kembali kepada para
anggota.
2. Sisa hasil usaha yang diperoleh dari penjualan
barang kepada para anggota masyarakat bukan anggota, sebagian sebesar (50%)
akan digunakan untuk kepentingan masyarakat/pembangunan daerah, uang cadangan
(lebih kurang 25% dari sisa hasil usaha) merupakan kekayaan koperasi yang tidak
boleh dibagikan kepada anggota, sebab dapat dipakai untuk:
a. Menutup kerugian apabila ternyata koperasi pada
suatu putaran usaha menderita kerugian
b. Memperkuat modal atau memperluas usaha
c. Ikut serta dengan koperasi lain, misalnya
simpanan pada Pusat Koperasi
3. Biasanya sekitar 20% dari sisa hasil usaha yang
disediakan untuk dibagikan kepada para anggota sebanding dengan uang
simpanannya, sedangkan sekitar 25% untuk dibagikan kepada para anggota
sebanding dengan jasa masing-masing.
a. Tentang simpanan yang dapat diperhitungkan
hanyalah Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib, dalam hal ini masing-masing anggota
biasanya hanya boleh menerima paling banyak 80% dari simanannya. Simpanan
Sukarela secara giro tidak berhak atas bunga sehubungan uang simpanan ini dapat
ditarik atau diminta kembali sewaktu-waktu sehingga oleh koperasi tidak dapat
digunakan sebagai modal, sedangkan Simpanan Sukarela secara deposito (titipan)
dapat menerima bunga paling tinggi 8% setahun.
b. Jasa anggota dalam Koperasi Simpan Pinjam
ditentukan dari jumlah pinjaman, jasa anggota pada Koperasi Konsumsi yaitu
jumlah pembelian, jasa anggota pada koperasi produksi ditentukan dari jumlah
hasil produksi yang diserahkan oleh anggota koperasi.
4. Bagi pengurus beserta para anggota pengurus
disediakan sekitar 10% dari sisa hasil usaha dan dana kesejahteraan karyawan
biasanya diberikan 5% dari hasil usaha yang di peruntukkan:
a. Biaya perawatan karyawan yang sakit
b. Sewaktu-waktu terjadi musibah atau mengadakan
rekreasi
c. Menyediakan atau membantu perumahan
5. Minimal sekitar 5% dari hasil usaha disediakan
untuk dana pendidikan. Dana ini biasanya disetorkan pada depertemen koperasi
perwakilan setempat, yang nantinya digunakan antara lain untuk:
a. Mendirikan/membiayai pendidikan perkoperasian
b. Menyelenggarakan kursus atau latihan kader
koperasi
c. Dimana perlu mengirimkan siswa ke pendidikan
koperasi di pusat atau bahkan diluar negeri.
6. Bagi dana pembangunan daerah yang disisihkan
dari hasil usaha ketentuannya sebagai berikut:
a. Maksimal 5%, jika hasil usaha diperoleh dari
usaha yang diselenggarakan untuk para anggota
b. Minimal 50%, jika hasil usaha diperoleh dari
usaha yang diselenggarakan untuk masyarakat umum
Dana-dana ini biasanya digunakan untu:
a. Memperbaiki sarana lingkungan, seperti jalan
desa/kecamatan, saluran air, penunjang penerangan dan lain sebagainya
b. Membangun balai desa dan lain sebagainya
7. Bagi dana sosial disediakan sekitar 5% dari sisa
hasil usaha dan digunakan untuk:
a. Membantu korban bencana alam
b. Mambantu panti-panti yatim piatu, orang jompo
dan sebagainya
c. Membantu membangun sarana ibadah, dan lainya.
Pembagian sisa hasil
usaha seperti yang dikemukakan diatas ditentukan dalam anggaran dasar, jadi
persentase-persentase pembagian hasil usaha tersebut mungkin ada
selisih/perbedaan antara koperasi yang satu dengan yang lainnya. Tergantung
dari penentuannya pada anggaran dasar masing-masing, tetapi yang pasti
selisih/perbedaan tersebut hanya kecil saja.
Sumber:
- Pandji Anoraga, S.E.,M.E. & Dra. Ninik Widiyanti . 1995 . MANAJEMEN KOPERASI . Penerbit PT DUNIA PUSTAKA JAYA, Jakarta .
- Drs. Arifin Sitio, M.Sc. & Ir. Halomoan Tamba, M.B.A . 2001 . Koperasi: Teori dan Praktik . Penerbit Erlangga, Jakarta .
Kelompok 11:
- Arye Phadila (21216127)
- Erika Wanti (22216366)
2EB13