HOME

Rabu, 25 Oktober 2017

Organisasi Koperasi

ORGANISASI KOPERASI


Pengertian Koperasi Menurut UU
·  Koperasi menurut UU Koperasi Tahun 1967 No. 12 tentang Pokok-pokok Perkoperasian:
Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan”

2.              Jenis-Jenis Koperasi
1.  Koperasi Konsumsi
Barang Konsumsi ialah barang yang diperlukan setiap hari, seperti: barang-barang pangan (beras,gula,garam, dan lain sebagainya), barang-barang sandang (kain batik,tekstil, dan lain sebagainya). Tujuan Koperasi Konsumsi ialah agar anggota-anggotanya dapat membeli barang-barang konsumsi dengan kualitas yang baik dan harga yang layak.

     Koperasi Konsumsi mengadakan usaha-usaha sebagai berikut:
a.  Membeli barang-barang konsumsi keperluan sehari-hari dalam jumlah yang besar sesuai dengan kebutuhan anggota
b.    Menyalurkan barang-barang konsumsi para anggota dengan harga yang layak
c.    Berusaha membuat sendiri barang-barang konsumsi untuk keperluan anggota.

2.    Koperasi Kredit atau Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi Kredit didirikan untuk memberikan kesempatan kepada anggota-anggotanya memperoleh pinjaman dengan mudah dan dengan ongkos (Bunga) yang ringan. Modal koperasi yang utama adalah dari simpanan anggota sendiri. Koperasi Kredit atau Koperasi Simpan Pinjam ialah koperasi yang bergerak dalam lapangan usaha pembentukan modal melalui tabungan-tabungan para anggota secara teratur dan terus-menerus untuk kemudian dipinjamkan kepada anggota dengan cara yang mudah, murah, cepat, dan tepat untuk tujuan produktif dan kesejahteraan. Contohnya seperti unit simpan pinjam dalam KUD KSU, Credit Union, Bukopin, Bank Koperasi Pasar, dll.

Tujuan Koperasi Kredit :
a.    Membantu keperluan kredit para anggota, yang sangat membutuhkan dengan syarat-syarat yang ringan
b. Mendidik kepada para anggota,supaya giat menyimpan secara teratur sehingga membentuk modal sendiri
c. Mendidik anggota hidup berhemat, dengan menyisihkan sebagian dari pendapatan mereka
d.    Menambah pengetahuan tentang perkoperasian

3.    Koperasi Produksi
      Koperasi Produksi yaitu Koperasi yang bergerak dalam bidang kegiatan ekonomi pembuatan dan penjualan barang-barang baik yang dilakukan oleh koperasi sebagai organisasi maupun orang-orang anggota koperasi. Contohnya: Koperasi Peternak Sapi Perah, Koperasi Tahu Tempe, Koperasi Pembuatan Sepatu, Koperasi Kerajinan, Koperasi Batik, Koperasi Pertanian dan lain-lain.

      Koperasi Produksi terbagi 2 yaitu:

1.  Koperasi Produksi Kaum Buruh yang anggotanya adalah orang-orang tidak mempunyai perusahaan sendiri
      Anggota-anggotanya terdiri dari kaum buruh yang masing-masing memiliki keterampilan tertentu. Bersama-sama mereka mengumpulkan modal (simpanan) dan dapat berupa perusahaan kerajinan/industry atau perusahaan pertanian/pertenakan. Kemudian mereka bekerja dalam perusahaan mereka sendiri menurut keahlian masing-masing. Merkea sendirilah yang menjadi buruh, akan tetapi karena merkea adalah anggota koperasi itu pula, maka mereka sekaligus adalah juga pemilik perusahaan itu, dan dalam rapat anggota mereka berusaha mengambil keputusan-keputusan bersama. Keputusan itu harus dilaksanakan oleh pengurus

2.   Koperasi Produksi Kaum Produsen yang anggotanya adalah orang-orang yang masing-masing mempunyai perusahaan sendiri.

Mereka pada umumnya adalah kaum produsen kecil, misalnya:
a.    Koperasi Produksi Pertanian
b.    Koperasi Produksi Perikanan
c.    Koperasi Produksi Pertenakan
d.    Koperasi Produksi Perkebunan
e.    Koperasi Produksi Kerjainan/Industri


4.    Koperasi jasa
   Koperasi Jasa yaitu koperasi yang berusaha dibidang penyediaan jasa tertentu bagi para anggota maupun masyarakat umum. Contohnya: Koperasi Angkutan, Koperasi Perencanaan dan Konstruksi Bangunan, Koperasi Jasa Audit, Koperasi Asuransi Indonesia, Koperasi Perumahan Nasional (Kopernas), Koperasi Jasa untuk mengurus dokumen-dokumen seperti SIM, STNK, paspor, sertifikat tanah dan lain-lain.

            Beberapa macam Koperasi Jasa:
1.    Koperasi Pengangkutan
Memberi jasa angkutan barang atau orang. Modal yang dikumpulkan dibelikan alat angkutan seperti truk yang mengangkut barang-barang dari anggota dengan tarif yang lebih rendah dari tarif umum, atau dibelikan bis dengan maksud yang serupa pula
2.    Koperasi Perumahan
Memberi jasa dengan cara menyewakan rumah-rumah sehat dengan sewa yang cukup rendah atau menjual rumah-rumah tersebut dengan harga ringan.
3.    Koperansi Asuransi
Memberi jaminan kepada para anggotanya,misalnya:
a.    Asuransi Jiwa
b.    Asuransi Pinjaman
c.    Asuransi Kebakaran
4.    Koperasi Pelistrikan
Memberi jasa aliran listrik kepada para anggotanya. Ada 2 macam usaha Koperasi Pelistrikan:
a.    Membeli bersama tenaga listrik dalam kekuatan yang besar dan kemudian di bagi-bagikan kepada para anggotanya, dialirkan ke rumah-rumah anggota dengan tarif yang ringan.
b.    Menghasilkan tenaga listrik sendiri dengan mesin pembangkit tanaga listrik dan menyalurkannya kerumah para anggotanya dengan tarif yang tidak mahal
5.    Koperasi Pariwisata
Kepada para anggotanya diberi kesempatan untuk berpergi wisata melalui pemberian jasa angkutan, penginapan, dan konsumsi dengan tarif yang ringan

5.    Koperasi Serba Usaha/Koperasi Unit Desa (KUD)
 Dalam rangka meningkatkan produksi dan kehidupan rakyat didaerah pedesaan,pemerintah menganjurkan pembentukan Koperasi Koperasi Unit Desa (KUD). Yang menjadi anggota KUD adalah orang orang yang bertempat tinggal atau menjalankan usahanya di wilayah unit desa itu yang merupakan daerah kerja KUD.

      Fungsi-fungsi KUD meliputi:
a.    Perkreditan
b.    Penyediaan dan penyeluruhan sarana produksi pertanian dan keperluan hidup sehari-hari
c.    Pengolahan serta pemasaran hasil pertanian
d.    Pelayanan jasa-jasa lainya
e.    Melakukan kegiatan-kegiatan ekonomi lainya


Drs. Parjimin Nurzain dan Drs. Djabaruddin Djohan (1986) menyatakan:
a.    Koperasi Tunggal Usaha (Single Purpose)
  Koperasi yang mengusahakan hanya satu macam kesempatan untuk memperluas usaha. Misalnya, Koperasi Kredit atau sering disebut “credit union
b.    Koperasi Serba Usaha (Multi Purpose)
    Koperasi yang menyelenggarakan usaha lebih dari satu macam kebutuhan ekonomi atau kepentingan ekonomi para anggotanya.

Jenjang Hierarki Organisasi menyatakan:
a.    Koperasi Primer
     Koperasi yang anggotanya adalah orang-orang yang memiliki kesamaan kepentingan ekonomi dan melakukan kegiatan usaha yang langsung melayani para anggotanya tersebut.
b.    Koperasi Sekunder
 Koperasi yang beranggotakan badan-badan hukum koperasi karena kesamaan kepentingan ekonomi mereka berfederansi (bergabung) untuk tujuan efisiensi dan kelayakan ekonomis dalam rangka melayani para anggotanya    


Permodalan Koperasi

        Modal dalam perkumpulan koperasi didapat dari 3 sumber:
        1. Dari Anggota-Anggotanya sendiri, berupa simpanan-simpanan (Simpanan Pokok, Simpanan Simpan Pinjam, Simpanan Sukarela Berjangka)
    Simpanan Pokok, yaitu sejumlah nilai uang tertentu yang diwajibkan kepada anggotanya untuk menyerahkan kepada koperasi pada waktu masuk menjadi anggota. Simpanan Pokok adalah simpanan yang sudah ditentukan (dalam anggaran dasar) jumlahnya dan sama besarnya bagi setiap anggota. Simpanan Pokok ini tidak boleh diambil selama masih menjadi anggota. Oleh sebab itu modal sendiri perlu ditambah dengan Simpanan Wajib.
Simpanan Wajib adalah simpanan yang sudah ditentukan jumlahnya dan wajib disimpan oleh setiap anggota pada waktu tertentu dan kesempatan tertentu. Simpanan Wajib hanya boleh diambil kembali dengan cara yang sudah ditentukan dalam anggaran dasar agar modal koperasi tidak goncang.
Simpanan Sukarela Berjangka adalah simpanan yang dilakukan secara sukarela baik jumlahnya maupun jangka waktunya. Karena diketahui jangka waktu pengambilannya, maka simpanan tersebut dapat digunakan juga untuk modal koperasi.

2.    Dari sisa hasilusaha koperasi, yaitu bagian yang dimasukan cadangan
  Modal dari sisa hasil usaha, diperoleh sebagai berikut: tiap tahun setelah diadakan perhitungan rugi laba akan diketahui berapa sisa hasil usaha (keuntungan bersih). Menurut anggaran dasar sekurang-kurangnya 25% dari sisa hasil usaha harus disisihkan dan dimasukan kedalam cadangan, maksudnya untuk menutup kerugian apabila hal itu terjadi. Dalam kenyataan, uang cadangan hamper tidak pernah digunakan untuk menutup kerugian, oleh karenanya dapat digunakan sebagai modal.

3.    Dana dari luar, misalnya pinjaman
Modal dari pinjaman adalah modal dari luar. Pinjaman pada umumnya diperoleh dari bank tetapi dapat juga dari pihak luar lainya. Pada dasarnyamencari pinjaman dari luar perlu dijalankan kalau modal sendiri belum mencukupi.
Ø  Sumber modal dari pemerintah dalam bentuk:
a.    Bantuan Pemerintah :
-       Melalui Dana Bantuan Pembangunan Desa
-       Dalam bentuk lain-lain, misalnya Modal Kerja Kredit Candak Kulak.
b.    Kredit
Ø  Sumber modal dari swasta, baik swasta nasional maupun asing dalam bentuk:
a.    Bantuan dari swasta melalui simpan pinjam sukarela dari bukan anggota koperasi.
b.    Kredit


      Struktur organisasi
v  Rapat Anggota
v  Pengurus
v  Pengawas
v  Pengelola

     1.    Rapat Anggota
Rapat Anggota merupakan suatu wadah dari para anggota koperasi yang diorganisasikan oleh penguruh koperasi, untuk membicarakan kepentingan organisasi maupun usaha koperasi, dalam rangka mengambil keputusan dengan suarat terbanyak dari para anggota yang hadir.
            Menurut TNP3K, Rapat Anggota dalam koperasi merupakan suatu lembaga/institusi, bukan sekedar sebagai forum rapat. Rapat Anggota adalah salah satu perangkat organisasi koperasi dan karenanya merupakan suatu lembaga struktural organisasi koperasi.
            Disamping itu, setiap anggota koperasi mempunyai hak suara yang sama sesuai dengan prinsip koperasi yang menyatakan bahwa, koperasi adalah merupakan kumpulan orang yang bukan kumpulan modal. Karena itu, keanggotaan suatu koperasi ditandai dengan dibayarnya simpanan pokok dan simpanan tersebut sama jumlahnya bagi setiap anggota. Hal tersebut ditegaskan pada pasal 22 UU. No.25 tahun 1992 tentang Perkoperasian sebagai berikut:
Ø  Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi
Ø  Rapat Anggota dihadiri oleh anggota yang pelaksanaanya diatur dalam Anggaran Dasar.

Sebagai salah satu lembaga, Rapat Anggota memiliki fungsi, wewenang, aturan main dan tata tertib, yang ketentuannya bersifat mengikat semua pihak yang terkait. Rapat Anggota sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi mempunyai kedudukan yang sangat menentukan, berwibawa dan menjadi sumber dari segala keputusan atau tindakan yang dilaksanakan oleh perangkat organisasi koperasi dan para pengelola usaha koperasi.
Fungsi dan wewenang yang dimiliki oleh Rapat Anggota sangat menentukan, sehingga menempatkannya pada kedudukan semacam lembaga legislative pada koperasi. Hal itu ditegaskan dalam pasal 23 Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 yang menyebutkan bahwa, Rapat Anggota menetapkan:
Ø  Anggaran Dasar
Ø  Kebijakan umum dibidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi
Ø  Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas
Ø  Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan
Ø  Pengesahan pertanggung jawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
Ø  Pembagian sisa hasil usaha
Ø  Penggabungan, peleburan, pendirian, dan pembubaran koperasi
Untuk mengefektifkan fungsi Rapat Anggota, maka segala keputusan Rapat Anggota harus dilaksanakan oleh Pengurus koperasi. Oleh karna itu pengurus perlu diberi wewenang yang jelas dalam operasionalisasi keputusan-keputusan yang dihasilkan oleh Rapat Anggota.

    2.     Pengurus
Pengurus adalah perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota, yang bertugas mengelola organisasi dan usaha. Idealnya, pengurus koperasi sebagai perwakilan anggota diharapkan mempunyai kemampuan manajerial, teknis dan berjiwa wirakoprasi, sehingga pengelolaan koperasi mencerminkan suatu ciri yang dilandasi dengan prinsip-prinsip koperasi. Kedudukan pengurus sebagai penerima mandat dari pemilik koperasi dan mempunyai fungsi dan wewenang sebagai pelaksana keputusan rapat anggota sangat stategis dan menentukan maju mundurnya koperasi. Posisi yang menentukan tersebut merupakan tugas dan wewenang pengurus, yang ditetapkan dalam undang-undang, Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga. Pasal 29 ayat (2) UU. Koperasi no. 25 tahun 1992 menyebutkan, bahwa “pengurus merupakan pemegang kuas Rapat Anggota”.Pasal 30 merinci tugas dan wewenang pengurus koperasi.

·         Pengurus bertugas:
Ø  Mengelola koperasi dan usahanya
Ø  Mengajukan rancangan rencana kerja serta anggaran pendapatan dan belanja koperasi
Ø  Menyelenggarakan Rapat Anggota
Ø  Mengajukan laporan keungan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
Ø  Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib
Ø  Memelihara buku daftar anggota dan pengurus

·         Pengurus berwewenang:
Ø  Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan
Ø  Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta memberhentikan anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar
Ø  Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan Rapat Anggota. Sebagai mandataris Rapat Anggota, pengurus dapat juga mendelegrasikan wewenangnya dalam melaksanakan usaha kepada pengelola sesuai dengan pasal 32 ayat (1) UU. Koperasi No. 25 Tahun 1992 yang berbunyi “Pengurus koperasi dapat mengangkat Pengelola ysng diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha.” Pengelola tersebut biasa disebut “Manajer”.

   3.    Pengawas
Pengawas adalah perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi. Menurut UU. No. 25 Tahun 1992 pasal 39 ayat (1),pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi. Sedangkan ayat (2) menyatakan Pengawas berwenang untung meneliti segala catetan yang ada di koperasi, dan mendapatkan segalaketerangan yang diperlukan. Umumnya fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Petugas koperasi dapat dikatakan kurang efektif, khususnya pada koperasi-koperasi di pedesaan seperti KUD.

       4.     Pengelola
Pengelola koperasi adalah mereka yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus untuk mengembangkan usaha koperasi secara efisien dan professional. Kedudukan Pengelola adalah sebagai pegawai atau karyawan yang diberi kuasa dan wewenang oleh Pengurus. Jumlah Pengelola dan ukuran struktur organisasinya sangat tergantung pada besarnya usaha yang dikelola.



        Pembagian SHU
Melaksanakan usaha, mengembangkan usaha dalam koperasi tujuan yang utama bukanlah mengejar laba, karena itu laba yang diusahakannya hanyalah wajar-wajar saja, bukan mengusahakan laba yang sebesar-besarnya seperti badan usaha lainya.
Menurut pasal 34 UU No. 12/1967 “sisa hasil usaha yang berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota koperasi itulah yang boleh dibagikan kepada para anggota, sedangkan sisa hasil usaha yang berasal dari usaha koperasi yang diselenggarakan untuk bukan annggota, misalnya dari hasil pelayanan terhadap pihak ketiga tidak boleh dibagikan kepada anggota, karena bagian ini bukan diperoleh dari jasa anggota; sisa hasil usaha ini digunakan untuk pembiayaan-pembiayaan tertentu lainya.”

 Dengan demikian pembagian sisa hasil usaha koperasi supaya diatur sebagai berikut:
1.    Sisa hasil usaha yang berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota, dibagikan untuk:
a.    Cadangan koperasi
b.    Para anggota, sebanding dengan jasa yang diberikan masing-masing
c.    Dana pengurus
d.    Dana pegawai/karyawan
e.    Dana pendidikan koperasi
f.     Dana sosial
g.    Dana pembangunan daerah kerja

2.    Sisa hasil usaha yang berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk bukan anggota, dibagikan untuk:
a.    Cadangan koperasi
b.    Dana pengurus
c.    Dana pegawai/karyawan
d.    Dana pendidikan koperasi
e.    Dana sosial
f.     Dana pembangunan daerah kerja

Cara penggunaan sisa hasil usaha diatas, kecuali cadangan, diatur dalam anggaran dasar dengan mengutamakan kepentingan koperasi yang bersangkutan. Cadangan ini dimaksudkan untuk memupuk modal koperasi sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan, oleh karenanya cadangan tidak boleh dibagikan kepada anggota walaupun di waktu pembubaran.
Penggunaan dana sosial diatur oleh rapat anggota dan dapat diberikan angata lain pada fakir miskin, yatim piatu atau usaha-usaha sosial lainya. Perihal zakat dapat diatur oleh koperasi yang bersangkutan dalam anggaran dasar maupun ketentuan-ketentuan lain dari koperasi.

Perhatikan perhitungan sisa hasil usaha dalam menggunakan angka:
1.    Sisa hasil usaha yang diperoleh dari penjualan barang kepada anggota, sebagian besar (45%) akan dibayarkan kembali kepada para anggota.

2.    Sisa hasil usaha yang diperoleh dari penjualan barang kepada para anggota masyarakat bukan anggota, sebagian sebesar (50%) akan digunakan untuk kepentingan masyarakat/pembangunan daerah, uang cadangan (lebih kurang 25% dari sisa hasil usaha) merupakan kekayaan koperasi yang tidak boleh dibagikan kepada anggota, sebab dapat dipakai untuk:
a.    Menutup kerugian apabila ternyata koperasi pada suatu putaran usaha menderita kerugian
b.    Memperkuat modal atau memperluas usaha
c.    Ikut serta dengan koperasi lain, misalnya simpanan pada Pusat Koperasi

3.    Biasanya sekitar 20% dari sisa hasil usaha yang disediakan untuk dibagikan kepada para anggota sebanding dengan uang simpanannya, sedangkan sekitar 25% untuk dibagikan kepada para anggota sebanding dengan jasa masing-masing.
a.    Tentang simpanan yang dapat diperhitungkan hanyalah Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib, dalam hal ini masing-masing anggota biasanya hanya boleh menerima paling banyak 80% dari simanannya. Simpanan Sukarela secara giro tidak berhak atas bunga sehubungan uang simpanan ini dapat ditarik atau diminta kembali sewaktu-waktu sehingga oleh koperasi tidak dapat digunakan sebagai modal, sedangkan Simpanan Sukarela secara deposito (titipan) dapat menerima bunga paling tinggi 8% setahun.
b.    Jasa anggota dalam Koperasi Simpan Pinjam ditentukan dari jumlah pinjaman, jasa anggota pada Koperasi Konsumsi yaitu jumlah pembelian, jasa anggota pada koperasi produksi ditentukan dari jumlah hasil produksi yang diserahkan oleh anggota koperasi.

4.    Bagi pengurus beserta para anggota pengurus disediakan sekitar 10% dari sisa hasil usaha dan dana kesejahteraan karyawan biasanya diberikan 5% dari hasil usaha yang di peruntukkan:
a.    Biaya perawatan karyawan yang sakit
b.    Sewaktu-waktu terjadi musibah atau mengadakan rekreasi
c.    Menyediakan atau membantu perumahan

5.    Minimal sekitar 5% dari hasil usaha disediakan untuk dana pendidikan. Dana ini biasanya disetorkan pada depertemen koperasi perwakilan setempat, yang nantinya digunakan antara lain untuk:
a.    Mendirikan/membiayai pendidikan perkoperasian
b.    Menyelenggarakan kursus atau latihan kader koperasi
c.    Dimana perlu mengirimkan siswa ke pendidikan koperasi di pusat atau bahkan diluar negeri.

6.    Bagi dana pembangunan daerah yang disisihkan dari hasil usaha ketentuannya sebagai berikut:
a.    Maksimal 5%, jika hasil usaha diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk para anggota
b.    Minimal 50%, jika hasil usaha diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk masyarakat umum
Dana-dana ini biasanya digunakan untu:
a.    Memperbaiki sarana lingkungan, seperti jalan desa/kecamatan, saluran air, penunjang penerangan dan lain sebagainya
b.    Membangun balai desa dan lain sebagainya

7.    Bagi dana sosial disediakan sekitar 5% dari sisa hasil usaha dan digunakan untuk:
a.    Membantu korban bencana alam
b.    Mambantu panti-panti yatim piatu, orang jompo dan sebagainya
c.    Membantu membangun sarana ibadah, dan lainya.

Pembagian sisa hasil usaha seperti yang dikemukakan diatas ditentukan dalam anggaran dasar, jadi persentase-persentase pembagian hasil usaha tersebut mungkin ada selisih/perbedaan antara koperasi yang satu dengan yang lainnya. Tergantung dari penentuannya pada anggaran dasar masing-masing, tetapi yang pasti selisih/perbedaan tersebut hanya kecil saja.

Sumber:
  • Pandji Anoraga, S.E.,M.E. & Dra. Ninik Widiyanti . 1995 . MANAJEMEN KOPERASI . Penerbit PT DUNIA PUSTAKA JAYA, Jakarta .
  • Drs. Arifin Sitio, M.Sc. & Ir. Halomoan Tamba, M.B.A . 2001 . Koperasi: Teori dan Praktik . Penerbit Erlangga, Jakarta . 
      Kelompok 11: 
     - Arye Phadila (21216127)
     - Erika Wanti (22216366) 
                2EB13 

2 komentar:




  1. Saya selalu berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan peminjam yang meminjamkan uang tanpa membayar terlebih dahulu.

    Jika Anda mencari pinjaman, perusahaan ini adalah semua yang Anda butuhkan. setiap perusahaan yang meminta Anda untuk biaya pendaftaran lari dari mereka.

    saya menggunakan waktu ini untuk memperingatkan semua rekan saya INDONESIANS. yang telah terjadi di sekitar mencari pinjaman, Anda hanya harus berhati-hati. satu-satunya tempat dan perusahaan yang dapat menawarkan pinjaman Anda adalah SUZAN INVESTMENT COMPANY. Saya mendapat pinjaman saya dari mereka. Mereka adalah satu-satunya pemberi pinjaman yang sah di internet. Lainnya semua pembohong, saya menghabiskan hampir Rp15 juta di tangan pemberi pinjaman palsu.

    Pembayaran yang fleksibel,
    Suku bunga rendah,
    Layanan berkualitas,
    Komisi Tinggi jika Anda memperkenalkan pelanggan

    Hubungi perusahaan: (Suzaninvestment@gmail.com)

    Email pribadi saya: (Ammisha1213@gmail.com)

    BalasHapus
  2. KABAR BAIK!!!

    Nama saya Aris Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu untuk Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran dimuka, tetapi mereka adalah orang-orang iseng, karena mereka kemudian akan meminta untuk pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, sehingga hati-hati dari mereka penipuan Perusahaan Pinjaman.

    Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial dan putus asa, saya telah tertipu oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan digunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia, yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dan tingkat bunga hanya 2%.

    Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan, telah dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.

    Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan menghubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan oleh kasih karunia Allah ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda menuruti perintahnya.

    Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan bercerita tentang Ibu Cynthia, dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Cynthia, Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya: arissetymin@gmail.com sekarang, semua akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening mereka bulanan.

    Sebuah kata yang cukup untuk bijaksana.

    BalasHapus